
batampos – Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamad Mustofa mengusulkan agar pekerja rentan di Kota Batam mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Adapun yang dimaksud dengan pekerja rentan itu yakni, para mubaligh, imam masjid, guru-guru TPQ yang masuk di Badan Musyawarah Guru yang ada di Kota Batam serta pengurus tempat ibadah agama lain seperti pendeta dan lainnya. Dimana, mereka selama ini mendapatkan insentif dari APBD Kota Batam.
“Hal ini tentunya, perlu mulai dipikirkan oleh Pemerintah Kota Batam. Pada prinsipnya, sebenarnya data para guru, imam masjid, mubaligh Batam dan pendeta yang mendapat insentif dari Pemko Batam itu ada datanya di Kesra,” ujarnya, Senin (16/5).
Ia melanjutkan, para pekerja rentan ini mendapatkan insentif sebesar Rp 500 ribu setiap bulannya dan insentif itu belum termasuk pemotongan pajak.
Sehingga, dengan pendapatannya sebesar itu, sudah selayaknya pemerintah mulai memikirkan pekerja rentan ini untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.
“Selama ini sudah ada BPJS Kesehatan yang berasal dari PBI. Ini berbeda, ini BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan dua program, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” katanya.
Maka dari itu sudah selayaknya di tahun 2023 pemerintah mulai memikirkan mereka. Sebab, saat ini 6.000 pekerja THL dan Honorer dibawah Pemko Batam sudah mendapaykan program JKK dan JKN. Dengan kata lain, semua honorer dan THL sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Maka dengan ini saya berharap nanti bisa berkomunikasi dengan Kesra sebagai OPD yang menangani ini, atau gimana untuk mendapatkan alokasi anggaran untuk mendapatkan JKK dan JKN. Ini penting, kalau hal kecil ini bisa kita urus tentunya jaminan sosial itu akan bisa didistribusikan sangat baik ke masyarakat,” jelasnya.
Saat ini kata dia, program JKK dan JKN yang dimulai tahun 2022 bagi seluruh honorer dan THL di Kota Batam sudah sangat dirasakan.
Sebagai contoh, salah satu staf honorer di DPRD Kota Batam meninggal dunia. Sehingga, ahli waris dari tenaga honorer itu mendapatkan santunan jaminan kematiannya sebesar Rp 160 juta dan beasiswa untuk anaknya yang masih SMA sebesar Rp 3 juta per tahun dan Rp 12 juta per tahun untuk anaknya yang menempuh pendidikan di Universitas.
“Artinya, manfaat ini tentunya harus kita lebarkan dari honorer dan THL masuk ke ranah pekerja rentan,” katanya.
Untuk memasukkan pekerja rentan ke BPJS Ketenagakerjaan tentunya tak terlepas dari masalah biaya. Untuk biaya kata Mustofa, dirinya yang juga merupakan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam akan mendiskusikan hal ini dengan Tim Anggaran Pemko Batam.
“Karena ini sangat penting. Untuk jaminan BPJS Ketenagakerjaan per orangnya itu sekitar Rp 150 sampai Rp 200 ribuan,” jelasnya.
Artinya, dengan kondisi Covid-19 yang sudah mulai membaik dan pariwisata yang mulai bangkit, diharapkan biaya itu bisa dicover oleh APBD Kota Batam.
Jikapun nantinya APBD tidak mampu, ia akan mengusulkan dengan strategi lain yakni dengan menggunakan dana CSR yang dikelola oleh pemerintah daerah.
“Karena dari LKPJ kemarin, ada beberapa CSR yang dikelola oleh pemerintah daerah. Oleh sebab itu, maka tinggal mengasih nama yang ada, mana yang akan mengasi CSR. Khusus CSR dari BUMN maupun BUMD, pasti ada untuk membiayai bantuan kepada pekerja rentan ini,” imbuhnya. (*)
Reporter : Eggi Idriansyah



