
batampos – Nama seseorang anak yang dapat dicatatkan dalam dokumen kependudukan tidak boleh terdiri satu kata. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam, Heryanto mengatakan, aturan ini berlaku bagi anak yang baru lahir atau seseorang yang belum memiliki identitas diri.
“Ya, sudah berlaku sejak 21 April 2022 kemarin. Kalau yang sudah punya identitas diri seperti akte dan KTP, meskipun namanya satu kata tidak perlu diperbaiki,” ujar Heryanto, Rabu (8/6).
Menurutnya aturan Permendagri Nomor 73 tahun 2022 ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Baik bagi warga yang memutus ke kantor Disdukcapil Kota Batam maupun melalui media sosial. “Ke depan kita mungkin akan ada surat pemberitahuan ke kelurahan RT dan RW,” ungkap Heryanto.
Selanjutnya, dalam permendagri ini juga diatur jumlah huruf nama paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 kata. Selanjutnya juga diatur, nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir.
Selanjutnya, pada Pasal 5 diatur tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan yaitu meliputi; menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia, nama marga atau famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
Selain itu, gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain, menggunakan angka dan tanda baca, mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra



