Senin, 16 Maret 2026

Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Digerebek

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Tim gabungan menggrebek lokasi tambang pasir ilegal di sekitar Perumahan Bida Asri 3, Nongsa, Selasa (28/6) pagi. Dari lokasi, polisi mengamankan 20 orang, mesin, serta truk pengangkut pasir. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang bersama Ditpam BP Batam menggrebek lokasi tambang pasir ilegal di sekitar Perumahan Bida Asri 3, Nongsa, Selasa (28/6) pagi. Dari lokasi, polisi mengamankan 20 orang, mesin, serta truk pengangkut pasir.

Kanit V Satreskrim Polresta Barelang, Ipda Muchammad Rizki Ramadhani, mengatakan, penggrebekan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa diresahkan dengan aktivitas ilegal tersebut.

“Tadi sempat beberapa orang kabur, namun berhasil kita amankan,” ujar Rizki.

Rizki menjelaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap peran orang yang diamankan di lokasi tersebut. Nantinya, pemeriksaan mengarah ke pemilik, dan pengelola tambang ilegal.

“Perannya masih diperiksa. Nanti akan diketahui,” katanya.

Dari pemeriksaan pekerja di lokasi, kata Rizki, aktivitas ilegal tersebut sudah berlangsung selama 4 tahun. Menurut dia, tambang ini merusak lingkungan sekitar.

“Akibat penambangan pasir ini, ekosistem rusak. Bahkan beberapa lokasi terdapat lubang besar yang ditutupi air hujan,” tutupnya.

Diketahui, aktivitas tambang ilegal ini marak di kawasan Nongsa. Sebelumnya, polisi juga menggrebek tambang pasir ilegal di Teluk Mata Ikan, Nongsa, Selasa (21/9) siang. Dari lokasi, polisi mengamankan 7 orang, yang terdiri dari pemilik dan pekerja.

Dari pengakuan pemilik dan pekerja, aktivitas tersebut dalam sehari memuat pasir 3 pasir truk. Sedangkan setiap pekerja diberikan upah Rp 100 ribu per truk.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

SALAM RAMADAN