
batampos – Polresta Barelang menangkap empat pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang tenggelam di Perairan Pulau Putri Pantai Nongsa beberapa waktu lalu.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho, mengatakan, keempat pelaku berinisial AS (52), HM (35), T (46) dan AD (46).
“Mereka kita amankan di Kabupaten Lombok Tengah. Dengan korban 30 orang CPMI (calon pekerja migran Indonesia) yang berada di kapal dan 7 orang CPMI yang masih berada di penampungan,” ujarnya, Kamis (14/7/2022).
Ia menjelaskan, AS dan HM berperan sebagai perekrut CPMI dari daerah asal Lombok kemudian menyerahkan ke empat korban CPMI kepada T untuk diberangkatkan ke Malaysia.
“T juga sebagai perekrut selanjutnya untuk diberangkatkan ke Malaysia. Sebelumnya T sudah pernah memberangkatkan CPMI secara illegal ke Malaysia,” katanya.
Kemudian AD lanjutnya, berperan sebagai orang yang mengurus penampungan di Batam, menjemput dan mengantar CPMI dari Bandara ke penampungan.
AD melakukan komunikasi dengan pengurus yang ada di Malaysia serta berkomunikasi dengan AR yang membawa CPMI ke Pantai Nongsa dan berkomunikasi dengan tekong dan pemilik kapal.
“Para pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.500.000 hingga Rp. 7.500.000,- per orang atau per CPMI untuk mengurus proses keberangkatan dari Batam ke Malaysia,” jelasnya.
Kapolresta mengimbau kepada masyarakat Kota Batam untuk tidak tergiur oleh orang-orang yang mengajak untuk diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia untuk menjadi PMI secara ilegal.
“Silahkan melalui ketentuan dan proses yang ada. Jika secara ilegal tanpa adanya pelatihan dari Disnaker atau tanpa dokumen yang lengkap ditakutkan terjadi pelecehan dan intiminasi dari negara yang akan dituju. Tanpa adanya perlindungan UU Tenaga Kerja,” tuturnya.
Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit HP milik AS, satu unit HP milik HM, satu lembar bukti pemesanan tiket pesawat dari Lombok ke Batam, tiga unit HP milik AD, satu lembar bukti transfer dari pelaku AD dan satu buah buku rekening BNI milik AD.
Kemudian satu unit HP milik T, dua buah buku rekening pelaku T, 3 unit HP, satu buah buku tabungan rekening BNI, satu buah buku catatan pengeluaran untuk keberangkatan CPMI.
Atas Perbuatannya kata Kapolresta, para pelaku di jerat dengan pasal Pasal 4, pasal 7, pasal 48 UU RI No 21 Th 2007 Tentang Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia .
“Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” tuturnya.(*)
Reporter: Messa Haris



