
batampos – MS, guru ngaji yang melakukan pencabulan kepada muridnya mengaku hal tersebut dilakukannya saat memberikan hukuman kepada para korban.
Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian, mengatakan, selama ini perbuatan pelaku dipendam oleh korban.
“Baru ini korban bercerita, kemudian orangtua korban melaporkan ke kita dan pelaku ditangkap di rumahnya,” ujar Yudi.
Dari keterangan pelaku lanjutnya, ia sudah mencabuli dua orang anak. Modusnya, pelaku memberikan hukuman kepada anak saat mengaji.
“Saat diberikan hukuman itu, pelaku membawa korban ke kamar mandi, dan kamar mandinya dikunci,” katanya.
Selain memberikan hukuman, kata Yudi, anak-anak tersebut diberikan uang Rp 20 ribu. Uang tersebut diberikan agar korban tidak menceritakan aksi bejat pelaku kepada orang lain.
“Pelaku ini melakukan (mencabuli,red) sebanyak satu kali kepada masing-masing korban. Di hari dan tempat yang sama,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu M. Risky Saputra, mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anak mengaji.
Hal ini bertujuan untuk mengetahui adanya korban lainnya.
“Sudah kita periksa. Sejauh ini korban hanya 2 orang,” katanya.
Dengan kejadian ini, Rizky mengimbau kepada para orangtua untuk meningkatkan pengawasan kepada anaknya. Ia meminta orangtua untuk aktif bercerita atau bertanya tentang kegiatan anak-anak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri

