Sabtu, 14 Maret 2026

Curhat Terdakwa Cucian Pasir Ilegal di Nongsa

spot_img

Berita Terkait

spot_img
S, terdakwa perkara tambang pasir atau cucian pasir ilegal saat sidang lanjutan secara virtual. Foto: Yashinta/Batam Pos

batampos – S, terdakwa perkara tambang pasir atau cucian pasir ilegal yang diamankan di kawasan Nongsa mencurahkan isi hatinya saat sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Batam secara virtual pada Rabu (20/7/2022).

Kepada majelis hakim yang dipimpin Twis Retno didampingi hakim Sapri dan Beni, terdakwa mengakui aktifitas cucian pasir miliknya sudah berlangsung satu tahun terakhir.

Ia mengatakan, dalam sehari, aktifitas cucian pasir di tempatnya bisa menghasilkan 4 sampai 5 pasir siap jual.

“Sudah hampir satu tahun yang mulia, pasir yang dicuci itu saya beli juga. Sehari bisa menghasilkan 4 sampai 5 truk pasir siap jual. Muatan satu truk pasir Rp 450 ribu. Ada pekerja yang bantu 3 sampai 4 orang juga, ” ujar pria berusia sekitar 50 tahunan ini.

Kata dia, praktik cucian pasir miliknya memang tak punya izin atau ilegal. Namun praktik cucian pasir di Kelurahan Sambau seperti yang dilakukannya cukup banyak. Di dekat tempatnya juga ada banyak aktivitas cucian pasir.

“Rekan-rekan lain banyak yang juga melakukan aktifitas serupa, tapi kenapa saya sendiri yang dikorbankan,” paparnya.

S berdalih terpaksa melakukan aktifitaa cucian pasir ilegal karena tak punya usaha. Sedangkan ia punya keluarga yang harus dibiayai dan diberi makan.

“Itu satu-satunya mata pencarian saya. Sekarang keluarga terlantar karena saya masuk penjara,” tuturnya.

Menanggapi pernyataan S, yang merasa dikorbankan atas pengungkapan praktik cucian ilegal, hakim Twis Retno meminta agar ia menyampaikan nantinya ke pada jaksa. Sebab, pernyataanya tidak masuk dalam pokok perkara.

“Sampaikan ke jaksa nanti pak, agar jaksa juga menyampaikan ke polisi,” ujar hakim Twis.

Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim pun menunda sidang hingga minggu depan. Agenda sidang yakni tuntutan hukuman terhadap terdakwa Sudarman.

“Sidang kita tunda minggu depan, agenda tuntutan dari JPU,” terang Twis menutup sidang.

Pada berita sebelumnya, kasus tambang cucian pasir ilegal tangkapan Polda Kepri atas nama terdakwa S bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (13/7). S didakwa dengan undang-undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena diduga sebagai pemilik cucian pasir.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Karyo So Immanuel menjelaskan terdakwa S melakukan kegiatan penambangan pasir darat dengan cara memesan tanah kepada K. Tanah yang dipesan itu akhirnya di bawa ke lokasi cucian pasir yang terletak di Depan Perum Otorita Batam, Kelurahan Sambau.

Setelah tanah dikumpulkan, terdakwa kemudian mencuci tanah tersebut dengan cara menembakkan air menggunakan mesin dompeng. Kemudian disalurkan melalui pipa paralon yang dipasang ke arah bak penampungan dan disaring dengan ayakan pasir.

Hal itu dilakukan untuk memisahkan pasir dan kerikil, yang nantinya pasir siap dijual. Perkerjaan Sudarman dibantu 3 orang buruh yang mendapat upah Rp 80 ribu dibagi 3 untuk satu truk. Satu truk pasir dijual dengan harga Rp 450 ribu.

Namun pada 31 Januari 2022 lalu, tim Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap Sudarman. Dimana praktik tambang cucian pasir tersebut tidak memiliki izin apapun alias ilegal.

Bahwa perbuatan terdakwa S Als P sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dakwaan jaksa dibenarkan oleh Sudarman yang kemudian berlanjut pada pemeriksaan saksi. Hari itu, JPU Karyo So menghadirkan beberapa orang saksi, diantaranya polisi penangkap.

Saksi polisi mengatakan penangkapan S berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari salah satu media. Media tersebut menjelaskan jika tambang cucian pasir ilegal marak di Nongsa.

Terlepas dari sidang cucian pasir, diketahui sampai saat ini praktik cucian pasir ilegal masih marak di daerah Nongsa. Lokasi cucian pasir tersebut juga tak jauh dari markas Polda Kepri.

Untuk di Kelurahan Sambau saja, terdapat banyak titik cucian pasir. Satu titik bisa terdiri dari belasan dan puluhan cucian pasir.
Bahkan praktik tersebut dilakukan di pinggir jalan yang banyak dilalui kendaraan.

Seperti di depan Perumahan Otorita Batam, jalan tanah penghubung Sambau dan Batu besar. Juga ada sekitaran danau tak jauh dari jalan tanah, atau persis di belakang perumahan Cipta Bandara.

“Cucian pasir sudah tak asing lagi bagi warga nongsa. Aktifitas mereka di pinggir jalan, tapi dibiarkan saja. Kalau ada penangkapan, itu hanya beberapa saja, tak seluruh nya. Itu pun untuk beberapa lokasi saja,” jelas salah satu warga yang enggan namanya disebut.(*)

Reporter: Yashinta

SALAM RAMADAN