
batampos – Penuntasan kasus skimming terhadap Bank Riau Kepri, masih terus berjalan. Polisi saat ini sedang melengkapi beberapa berkas yang diminta jaksa, beberapa waktu lalu.
“Masih p19, ada beberapa dokumen yang dan keterangan yang perlu kami tambah. Salah satunya meminta keterangan saksi ahli,” kata Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Yunita, Jumat (19/8/2022).
Terkait keterangan saksi ahli, Yunita mengaku sedang berkoordinasi dengan Kominfo. Namun, banyaknya kasus se Indonesia, yang memerlukan saksi ahli dari Kominfo.
Penyidik masih menunggu jadwal dari saksi ahli Kominfo.
“Sudah bolak balik Jakarta. Jadi masih menunggu. Usai mendapatkan keterangan saksi ahli ini, kami baru segera selesaikan kasus ini,” ujar Yunita.
Sampai saat ini, Yunita mengatakan tidak ada penambahan tersangka. Kasus skimming yang merugikan Bank Riau Kepri hingga ratusan juta rupiah ini, tersangkanya V WN Bulgaria serta C dan JP WNI.
Peran V sebagai otak pelaku, yang menyusun alur kejahatan dan memasukan alat skimming ke dalam atam milik Bank Riau Kepri. Sedangkan C dan JP membantu V dalam menjalankan aksinya.
Sebelumnya diberitakan V dan kedua rekannya ditangkap di Lombok, Sabtu (21/5/2022) lalu.
Penangkapan terhadap V ini dilakukan, setelah adanya laporan dari Bank Riau Kepri yang menyatakan yang nasabahnya sebesar Rp 800 juta raib.
Dari penyelidikan kepolisian, V mengaku tidak sendirian dalam mengolah data hasil skimming.
Data yang didapatnya dikirimkan ke rekannya, yakni A, WN Bulgaria. Data-data yang diolah A dikirimkan ulang ke V, setelah itu barulah dimasukan ke dalam kartu magnetik kosong.
Setelah data-data nasabah dimasukan ke dalam kartu magnetik kosong itu, V bisa mengambil uang nasabah Bank Riau Kepri dari beberapa ATM di Bali.(*)
Reporter: Fiska Juanda



