Selasa, 17 Maret 2026

Ribuan Perceraian di Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: JawaPos.com

Ribuan permohonan cerai dari pasangan suami istri ditangani pengadilan agama dan pengadilan negeri Batam. Masalah ekonomi dan perselingkuhan pemicu utama.

Reporter: RENGGA YULIANDRA, YASHINTA

RA termenung di ruang tunggu Kantor Pengadilan Agama Batam, Jumat (12/8). Ibu muda berusia 28 tahun itu sedang menunggu sidang gugatan cerai yang ia ajukan terhadap suaminya.

Siang itu ia ditemani ibu kandungnya. Kehadiran sang ibu jadi penguat batin bagi RA. Perlakuan kasar suaminya selama mengarungi bahtera rumah tangga menorehkan trauma di jiwa RA. Tak hanya makian, ia juga mengaku kerap dipukuli oleh suami.

“Trauma saya. Pemukulan demi pemukulan itu masih membekas sampai sekarang,” ujar RA.

Ia tak menyangka pria yang dinikahi itu ringan tangan. Karena masalah kecil saja sang suami tak segan-segan memukul yang membuat sekujur tubuh RA mengalami lebam.

“Saya kan manusia bukan binatang. Pokoknya sudah tak kuat lagi. Siapa juga orang yang mau hidup dengan dia,” ujar RA.

Siti, ibu RA, menambahkan, kekerasan fisik yang dialami anaknya sudah mulai dirasakan sejak awal menikah pada 2020 lalu. RA, anak pertamanya, sempat pulang ke rumah orang tuanya karena mengalami kekerasan oleh suaminya. Namun setelah dimediasi keluarga, suami RA berjanji tak akan main tangan lagi.

“Saya tidak menyangka juga. Padahal saat sebelum menikah suaminya sangat baik. Kalau sekarang gak terimalah, daripada anak saya mati sama dia, mending cerai saja,” kata Siti.

Cerai gugat lain juga diajukan Indah, bukan nama sebenarnya. Ia meminta cerai dari suaminya, Anton, dikarenakan masalah ekonomi. Perempuan 35 tahun itu mengaku sudah hampir empat bulan tidak diberi nafkah. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia harus bekerja serabutan.

“Gak tahanlah kalau biaya hidup nyari sendiri, buat apa punya suami. Apalagi suami yang tidak bertanggungjawab seperti dia,” ujarnya.

Indah mengaku Anton bukanlah suami pertamanya. Sebelumnya ia sudah pernah menikah, namun berpisah karena suami pertamanya meninggal dunia. Dua tahun menjanda, Indah menikah lagi dengan Anton, berharap jadi yang terakhir, namun nyatanya ia harus menjanda lagi.

“Buat apa punya suami, tapi gak ngasih nafkah. Capek saya dibeginikan terus,” ungkap Indah.

Jumlah gugatan cerai di Pengadilan Agama Batam hingga pertengahan tahun ini mencapai 1.373 perkara. Faktor utama terjadinya perceraian sebagain besar adalah masalah ekonomi, KDRT, dan tidak bertanggungjawabnya pasangan.

“Ya, sampai dengan 11 Agustus perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Batam mencapai 1.373 perkara,” ujar Ketua Pengadilan Agama Kota Batam, Syarkasyi kepada Batam Pos, Jumat (12/8).

Menurutnya, dari perkara yang masuk ini sebanyak 1.179 perkara sudah diputus atau dikeluarkan akta perceraiannya. Sedangkan sisanya, 122 perkara dicabut, delapan perkara ditolak, 43 perkara tidak diterima, 17 digugurkan dan empat perkara dicoret.

“Penyebabnya masalah ekonomi, tidak memberi nafkah, perselisihan pertengkaran terus menerus dan kekerasan dalam rumah tangga,” tambahnya.

Adapun usia yang paling banyak mengajukan perceraian adalah 25 tahun sampai 40 tahun. Usia tersebut sangat rentan mengingat ego kedua pasangan masih sangat tinggi yang menyebabkan pemicu keretakan rumah tangga.

Jika dirinci, per bulan kasus tertinggi terjadi di Januari 2022 yakni sebanyak 267 kasus, lalu Februari 182 kasus. Namun kasus perceraian pasangan suami-istri yang mengajukan ke PA Batam meningkat pada Maret, mencapai 200 kasus. Kemudian menurun di April 2022 menjadi 120 kasus. Meningkat lagi di bulan Mei yakni 149 kasus dan Juni 2022 sebanyak 185 kasus. Di bulan Juli 185 kasus serta 11 Agustus 2022 ini 85 kasus.

Dari sekian banyak kasus yang masuk, gugatan dari pihak istri atau cerai gugat masih mendominasi, jumlahnya mencapai 1.023 kasus. Sementara yang dikabulkan sebanyak 728 kasus, 94 perkara dicabut, 32 kasus tidak diterima, delapan digugurkan, empat ditolak, serta tiga perkara lainnya dicoret.

“Cerai gugat yang diputus 869 kasus,” jelasnya.

Sedangkan untuk cerai talak atau permintaan cerai yang berasal dari suami sebanyak 350 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 257 kasus dikabulkan, 28 kasus dicabut, 11 kasus tidak diterima, sembilan digugurkan. Ada juga empat kasus ditolak dan satu lain dicoret oleh Pengadilan Agama Batam.

“Jadi tidak semua perkara masuk yang kita putuskan,” jelas Syarkasyi.

Permohanan perceraian yang ditangani pengadilan agama adalah permohonan yang diajukan oleh pasangan berlatar belakang agama Islam. Sedangkan untuk pasangan non-muslim kasusnya diproses di pengadilan negeri.

Menurut Humas PN Batam, Edi Sameaputty, permohonan perceraian di PN Batam cukup tinggi. Sama seperti di pengadilan agama, gugatan terbanyak berasal dari pihak istri.

Hingga Agustus 2022, permohonan yang masuk mencapai 134. Edi menyebutkan, penyebab gugatan perceraian sangat beragam. “Cekcok dengan suami karena hidup terpisah. Jadi tak dinafkahi. Karena selingkuh juga ada. Jadi beragam sebenarnya,” terang Edi.

Pasangan muda mendominasi proses gugatan perceraian di PN Batam. Sedangkan untuk pasangan yang sudah lama atau di atas 10 tahun, jumlahnya tak banyak.

“Rata-rata usia perkawinan muda, di bawah 5 tahun,” ujarnya. (*)

 

 

 

 

Editor: YUSUF HIDAYAT

SALAM RAMADAN