
batampos – Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Muhammad Ridho, menangkap seorang pelaku yang diduga pencuri Kabel Penerangan Jalan Umum di Simpang Sungai Harapan, Senin (12/9/2022).
Pelaku yang ditangkap berinisial SZ, 30, warga Ruko Ruko Komplek Wijaya Blok H1 Sekupang.
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian Kabel PJU yang berada di Lampu Merah Simpang Sei Harapan Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
“Ya benar, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sekupang telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian Kabel PJU,” ungkap Kompol Yudha.
Baca Juga: Pencurian Kabel PJU di Batam Terus Berlanjut
Yudha menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP – B/ 213 / IX /2020/ SPKT/ Kepri/ Brl/Sek skp, tanggal 02 September 2022 tentang Tindak Pidana Pencurian.
“Penangkapan pelaku atas adanya Laporan Polisi dari pegawai honorer di Dinas Bina Marga Kota Batam,” jelasnya.
Ditambahnya, saat kejadian pelapor menerina informasi bahwasannya ada melihat beberapa orang laki-laki sedang melakukan pencurian kabel PJU di Simpang Lampu Merah Sei Harapan, Sekupang.
Kemudian masyarakat itu meminta agar pelapor datang ke lapangan atau ke lokasi kejadian pencurian Kabel PJU tersebut untuk mengeceknya. Selanjutnya pelapor memberitahukan kejadian ini pada pimpinanya.
Baca Juga: Baru Diperbaiki, Kabel PJU di Mediterania Kembali Dicuri
“Pelapor bersama Pimpinannya mendatangi TKP tersebut namun pelaku pencurian sudah melarikan diri dan barang bukti berupa potongan kabel PJU dengan panjang lebih kurang delapan meter beserta dua buah cangkul tertinggal tidak jauh dari TKP tersebut,” imbuhnya.
Selanjutnya, pelapor membawa barang bukti berupa kabel dan cangkul ke Polsek Sekupang untuk membuat Laporan Polisi.
”Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta,” sebutnya.
Masih menurut Yudha, setelah pihaknya menerima laporan tentang adanya Tindak Pidana Pencurian Kabel PJU, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang berada di seputaran TKP.
Lanjutnya, dari keterangan saksi-saksi diketahui bahwa yang diduga pelaku adalah SZ beserta tiga orang temanya yang belum diketahui indentitasnya, karena mereka melarikan diri pada saat Petugas Binamarga mendatangi TKP tersebut.
Selanjutnya, pada Senin (12/9/2022) sekira pukul 16.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan informasi bahwasanya yang diduga pelaku pencurian Kabel PJU tersebut sedang berada di Pangkalan Ojek Komplek Wijaya Sei Harapan Kecamatan Sekupang.
Baca Juga: Pencuri Kabel Merajalela di Batam, 30 Tiang PJU Padam
Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan yang diduga pelaku berinisial SZ.
Lalu, dari hasil introgasi pelaku mengakui telah melakukan Pencurian Kabel PJU tersebut bersama dengan tiga temannya berinisial N, H dan O yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sekupang.
“Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sekupang guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
Adapun barang bikti yang berhasil diamankan yakni potongan Kabel PJU dengan panjang lebih kurang delapan meter dan dua buah Cangkul.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra



