
batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam memperbolehkan pemilik kendaraan untuk memarkirkan kendaraannya di jalur sepeda.
Kepala Dinas Perhubungan Batam, Salim, mengatakan, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan regulasi pengaturan jam parkir di jalur sepeda khususnya untuk kawasan Batam Center.
“Banyak memang yang parkir di jalur tersebut dan sangat banyak keluhan. Namun karena terbatasnya lahan parkir, kami berikan solusi agar untuk mengatur jam parkir, dan bentuk parkir. Kalau sekarang miring, kami minta nanti lurus aja, biar tidak mengganggu arus lalu lintas,” jelasnya, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga: Renovasi Masjid Tanjak Ditargetkan Rampung Bulan Depan
Nantinya, jalur sepeda itu akan digunakan sesuai fungsinya pada pukul 06.00 hingga 09.00 WIB, kemudian pukul 14.00 hingga 19.00 WIB.
Salim mengaku, pihaknya sulit untuk mengadakan lahan parkir umum khususnya di Batam Center karena masih kesulitan mencari lahan. Karena memang bukan peruntukkan parkir. Jika ingin ke pelabuhan, di sana ada lahan parkir. Begitu juga dengan Mega Mal.
Baca Juga: Bursa Kerja Batam Digelar 7 November
“Kalau sekarang pada parkir di badan jalan semua. Nanti diatur aja, agar semua tetap bisa berjalan,” imbuhnya.
Ia mengakui, pelebaran jalan bertujuan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas. Namun keberadaan parkir liar, membuat jalan yang sudah dilebarkan menjadi tidak terlihat elok.
Baca Juga: Ini Syarat Pembuatan SIM, SKCK, dan Laporan Kehilangan di Polresta Barelang
“Sebenarnya kalau semua patuh, saya rasa tidak ada masalah. Mau ke mal parkir lah di area parkir mal, begitu juga pelabuhan,” sebutnya.
Ke depan akan dipasang area dilarang parkir. Nanti tim akan patroli untuk mengawasi jalannya aturan parkir liar ini. “Sosialisasikan dulu, semoga patuh semua, biar jalan yang sudah lebar ini makin indah,” tutupnya.(*)
Reporter: Yulitavia



