Rabu, 4 Maret 2026

Pelunasan Biaya Haji 2023 Tunggu Keputusan Presiden

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Jemaah Calon Haji kloter pertama embarkasi Batam meninggalkan asrama Haji Batam menuju Bandara Hang Nadim Batam. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) 1444H sebesar Rp 90.050.637,26. Besaran itu terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau yang ditanggung jamaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%) dan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7%).

Kesepakatan ini menjadi dasar presiden untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH 2023. Sesuai Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPIH ditetapkan oleh presiden atas usulan menteri setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.

Terkait masa pelunasan biaya haji 2023, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Batam Syahbudi mengaku pihaknya masih menunggu terbitnya Keppres mengenai BPIH, sehingga dapat ditetapkan secara nasional. “Untuk pelunasan belum bisa karena Keppres BPIH belum turun,” ujarnya, Senin (20/2).

Baca Juga: Fuel Card Resmi Berlaku di Batam, Pembelian Pakai Brizzi Akan Ditolak

Keppres nantinya keluar setelah adanya kepastian biaya pesawat per embarkasi. Sebab, dalam Keppres tersebut akan memuat besaran harga pesawat untuk ibadah ke Tanah Suci.

Disinggung mengenai pelunasan BPIH tahun ini mengingat ada kenaikan biaya haji, Syahbudi menambahkan, mekanisme pelunasan akan sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Dimana, Bank Penerima Setoran (BPS) nantinya menghubungi setiap calon jemaah untuk melakukan proses pelunasan biaya.

“Mekanismenya sama, gak ada perubahan, ” tuturnya.

Diketahui, selain menetapkan biaya haji 2023, pemerintah juga menyepakati berkaitan perihal jemaah haji yang telah melunasi biaya hajinya namun belum berangkat haji atau bisa disebut dengan lunas tunda sejak 2020 hingga 2023 ini. Kondisi ini dilandasi oleh beberapa alasan, salah satunya penundaan keberangkatan karena pandemi COVID-19 dan pembatasan usia haji di atas 65 tahun yang terjadi tahun lalu.

Baca Juga: Ini Penyebab Pemotor Kecelakaan dan Tewas Terlindas Trailer

Rinciannya kata Syahbudi, jemaah yang sudah lunas 2020 yang jumlahnya cukup banyak, sekitar 84 ribu jamaah yang akan diberangkatkan tahun 2023 ini, tidak lagi dibebankan biaya pelunasan. Lalu jemaah haji lunas tunda 2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan pada 2023 ini, diputuskan akan dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta. Begitu pula untuk jemaah haji 2023 sejumlah 106.590, juga dikenakan tambahan biaya pelunasan Rp 23,5 juta.

“Di Batam kita masih data jemaah yang lunas tunda ini. Baik itu yang lunas tunda tahun 2020 ataupun tahun 2022,” bebernya.(*)

 

 

 

Reporter : Rengga Yuliandra

SALAM RAMADAN