
batampos – MS, NS, dan AS, tiga terdakwa yang diduga memproduksi sabu di wilayah Perumahaan Sukajadi dituntut 20 tahun penjara. Atas tuntutan tersebut, ketiganya meminta waktu untuk pembelaan.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdullah, menjelaskan, perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti sah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memproduksi narkotika golongan 1 bukan tanamanan melebihi 5 gram.
Sebagaimana melanggar pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 129 huruf a, b juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Pak Polisi! Jaksa Tunggu Berkas Penyidikan Azhari David
“Perbuatan terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuataanya,” ujar Abdullah satu persatu membacakan tuntutan para terdakwa.
Menurut Abdullah, ada hal yang memberatkan dan meringankan hukuman tuntutan ketiga terdakwa.
Hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam hal pemberantasaan Narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Baca Juga: Ratusan WNI Dideportasi dari Malaysia
“Memperhatikan pasal yang telah ditentukan, maka menuntut terdakwa MS, NS, dan AS (menyebut nama lengkap), dengan masing-masingnya 20 tahun penjara,” kata Abdullah.
Tak hanya itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, yang apabila tak dibayar makan ganti 6 bulan kutungan.
Usai pembacaan tuntutan, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya, meminta waktu kepada majelis hakim untuk mengajukan pembelaan atau pledoi. Sidang ditunda hingga satu minggu kemudian.
Baca Juga: Dubes Jerman Tertarik dengan Batam, Dorong Perusahan Jerman Tanamkan Modal di Batam
Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap pabrik pembuatan narkoba disala hsatu rumah kawasan elite Batam, Sukajadi.
Pada pengungkapan itu petugas mendapatkan sabu-sabu berupa kristal sebanyak 5.032 gram.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan cairan pembuat sabu. Satu dari tiga orang diamankan, merupaka warga negara Malaysia, yang juga mantan polisi negara tersebut.(*)
Reporter: Yashinta



