Jumat, 27 Februari 2026

Kemenag Batam Tunggu Juknis Pelunasan Biaya Haji

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Ibadah haji di masa pandemi. Foto: Jawapos.com

batampos – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam menyebutkan, pelunasan biaya tambahan ibadah haji sampai saat ini belum dilaksanakan.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Batam Syahbudi mengatakan, terkait pelunasan biaya haji ini masih menunggu petunjuk teknis atau juknis dari pusat.

“Belum, kita lagi menunggu juknis pelunasan (biaya haji), ” katanya, Senin (10/4).

Baca Juga: Kepala KSOP Batam Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Menurutnya, saat ini sudah banyak calon jemaah haji yang akan berangkat tahun 2023 ini ingin melunasi biaya tambahan ibadah haji. Namun tidak mengetahui mekanisme pembayaran biaya tambahan tersebut.

“Artinya belum bisa dilakukan pelunasan. Makanya kita tunggu juknis ini, ” ungkap Syahbudi.

Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keppres Nomor 7 tahun 2023 ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Baca Juga: Kasus Pencurian Meningkat Jelang Lebaran, Didominasi Curanmor

BPIH merupakan biaya yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan Ibadah Haji. Bpih terdiri atas tiga komponen pembiayaan yaitu biaya protokol kesehatan, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji, serta BPIH. BIPIH merupakan biaya perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayarkan calon jemaah.

Besaran BPIH yang harus dibayarkan oleh calon jemaah berada di rentang Rp 44,3 juta hingga Rp 52,8 juta tergantung dari asal embarkasi. Syahbudi menambahkan, untuk besaran BPIH Embarkasi Batam berada di angka Rp 47.429.308,26. (*)

 

 

Reporter: Rengga Yuliandra

SALAM RAMADAN