Kamis, 26 Februari 2026

Pendaftaran IMEI HP Dari Luar Negeri Turun Drastis di Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti puluhan Iphone di Toko Lucky Star di Lucky Plaza yang belum teregister IMEI beserta dokumen penjualan. Foto: Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri untuk Batam Pos

batampos – Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) HP dari luar negeri yang masuk melalui Batam menurun drastis. Bahkan, para pedagang khususnya ponsel iPhone kini tiarap.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap kasus pembelian ponsel dari luar negeri untuk diperdagangkan di Batam. Ponsel tersebut didaftarkan IMEInya dengan menggunakan jasa joki.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, mengatakan, dalam sehari pihaknya kini hanya melayani 10-20 orang pendaftar.

Baca Juga: Seorang Wanita Tewas Tenggelam di Pantai Sekilak Nongsa

“Biasanya itu dalam sehari ada ratusan orang (yang mendaftarkan IMEI). Sekarang turun drastis,” ujar Rizki, Rabu (24/5) siang.

Rizki menjelaskan penurunan pendaftaran IMEI ini juga setelah pihaknya memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) membawa ponsel dari luar negeri.

Ia mengatakan, sejak seseorang mendaftarkan IMEI, selama enam bulan ke depan tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan hal yang sama.

Baca Juga: PPDB di Batam Dimulai 3 Juni, Ini Link Pendaftarannya

“Kemarin sampai membludak karena ada puluhan orang yang menjadi joki IMEI ini. Dilakukan berulang, dan dugaan memang (diupah) pemilik (konter) besar,” katanya.

Diketahui, penerapan tarif pajak IMEI tersebut sudah ditetapkan. Namun, pembayaran setiap ponsel akan berbeda, tergantung harga ponsel atau invoicenya.

“Pajak IMEI itu tergantung invoice. Kalau harga ponsel beda, pajaknya akan beda,” ungkap Rizki.

Untuk pembayaran pajak IMEI ini terdiri Nilai Pabean, Bea Masuk (BM), PPN, PPh. Dengan rincian Nilai Pabean = (Harga – Pembebasan) x kurs, Bea Masuk = Nilai Pabean x tarif 10 persen, PPN = (Nilai Pabean + Bea Masuk) x tarif 11 persen, PPh = (Nilai Pabean + Bea Masuk) x tarif 10 persen.

“Ada biaya pembebasan sebesar USD 500. Dan bila bila penumpang memilih untuk mengaktifkan khusus FTZ Batam, biaya ini (pembebasan) ditiadakan,” terang Rizki.

Baca Juga: Wali Kota Solok Tawarkan Pulau Belibis kepada Investor di Batam, Ini Potensinya

Rizki mencotohkan penbayaran pajak IMEI ponsel Iphone 14 Pro Max Kapasitas 512 GB, Harga referensi : USD 1441 (kurs USD 1 = Rp15.000).

Handphone Iphone 14 Pro Max Kapasitas 512 GB, Harga referensi : USD 1441 (kurs USD 1 = Rp15.000)

Untuk penghitungan IMEI yang mendapatkan pembebasan USD 500 dengan rincian Nilai Pabean = (Harga – Pembebasan) x kurs = (USD 1441 – USD 500) x Rp15.304 = Rp 14.115.000

Bea Masuk = Nilai Pabean x tarif = Rp 14.115.000 x 10% = Rp 1.411.500

PPN = (Nilai Pabean + Bea Masuk) x tarif = Rp 15.526.500 x 11% = Rp 1.707.915

PPh = (Nilai Pabean + Bea Masuk) x tarif = Rp 15.526.500 x 10% = Rp1.552.650 apabila memiliki NPWP atau 15.526.500 x 20% = Rp3.105.300 apabila tidak memiliki NPWP

Total = Rp 4.672.065 apabila memiliki NPWP atau Rp 6.224.715 apabila tidak memiliki NPWP.

Baca Juga: Pasar TPID II Dreamland Sudah Habis Kontrak

Untuk pergitungan IMEI yang tidak mendapatkan pembebasan yakni:

Nilai Pabean = Harga x Kurs = Rp 21.615.000

Bea Masuk = Nilai Pabean x tarif = Rp 21.615.000 x 10% = Rp2.161.500

PPN = (Nilai Pabean + Bea Masuk) x tarif = Rp 23.776.500 x 11% = Rp 2,615,415

PPh = (Nilai Pabean + Bea Masuk) x tarif = Rp 23.776.500 x 10% = Rp 2,377,650 apabila memiliki NPWP atau Rp 23.776.500 x 20% = Rp 4,755,300 apabila tidak memiliki NPWP

Total = Rp 7,154,565 apabila memiliki NPWP atau Rp 9.532.215 apabila tidak memiliki NPWP.

“Sedangkan registrasi IMEI Khusus Kawasan Bebas, pergitungannya sama. Namun dibebaskan dari Bea Masuk, PPN dan PPh, dengan menunjukkan KTP Batam,” katanya.

Baca Juga: Seorang Wanita Tewas Tenggelam di Pantai Sekilak Nongsa

Untuk tahap pendaftaran IMEI, penumpang harus melengkapi beberapa persyaratan. Yakni, perangkat seluler yang ingin didaftarkan, identitas diri, paspor dan KTP. Kemudian dokumen pendukung seperti tiket boarding pass, NPWP jika ada, dan juga invoice atau dokumen lain yang bisa membuktikan harga dari perangkat seluler tersebut.

Rizki juga memberikan tips agar penumpang tidak lama antre saat pendaftaran IMEI. Yakni

Penumpang dianjurkan untuk mengisi data diri dan perangkat sebelum kedatangan di pelabuhan atau bandara yang berada di indonesia. Kemudian penumpang harus mengetahui bahwa masa berlaku QR Code adalah 24 Jam.

Tips selamjutnya boarding pas dapat di foto terlebih dahulu sebelum memasuki sarana pengangkut. Serta menyiapkan pasport, perangkat, QR Code hasil registrasi dan boarding oass sebelum mengantri untuk registrasi IMEI.

“Tips ini sebaiknya dilakukan penumpang. Dan untuk mencegah antrean membludak lagi, kita juga melakukan evaluasi dengan menambah personel di pelabuhan yang lebih padat,” tutupnya.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

SALAM RAMADAN