Minggu, 15 Februari 2026

Disnaker Pastikan Jaminan dan Hak Karyawan Pabrik Garmen Terpenuhi

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam menurunkan tim untuk membantu penyelesaian hak karyawan PT BBA. Sebanyak 1.200 karyawan terdampak akibat berhentinya operasional perusahaan garmen tersebut.

Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan hampir seluruh pekerja merupakan tenaga kerja permanen. Sehingga diperlukan detail penyelesaian hak karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.

“Ini kan PHK, nah dalam hal itu ada yang namanya jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Itu Yan akan dibahas nantinya. Pekan depan lah sudah ke sana tim dari Disnaker,” kata dia, Rabu (10/1).


Rudi menjelaskan di JKP itu ada bantuan dari pemerintah. Apakah nanti perusahaan nanti dalam mendaftarkan untuk proses mendapatkan bantuan tersebut.

Rudi menjelaskan sejauh ini iklim industrial di Batam masih baik. Tidak semua manufaktur mengalami kesulitan. Sebenarnya tergantung bidang perusahaanya saja. Kebetulan sekali untuk sektor garmen ini tengah mengalami ujian dan lesu. Sehingga menutup perusahaan atau operasional adalah jalan terbaik saat ini.

“Ini ujian lah, waktu Covid-19 juga Batam diterpa dengan isu seperti ini. Sektor pariwisata juga pernah terdampak, tapi sekarang sudah kembali. Jadi saya rasa Batam masih cukup kuat dan stabil untuk iklim industrinya,” jelasnya.

Lanjutnya, perusahaan memiliki kemampuan cukup baik. Sebelumnya juga ada PHK, dan perusahaan mampu menyelesaikan dengan baik. Untuk itu, pihaknya optimis perusahaan juga akan bisa menyelesaikan urusan hak karyawan yang masuk gelombang PHK berikutnya.

“Saya yakin mereka bisa. Tapi tetap kami dampingi jika mereka butuh bantuan. Terutama soal penyelesaian hak karyawan ini,” sebutnya.

Reporter : Yulitavia

 

Update