
batampos – Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan, menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada di Batam telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Di Kota Batam, tidak ada kondisi yang memenuhi kriteria itu. Misalnya, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 hanya bisa dilakukan di lokasi tertentu jika ada bencana alam, bukan di seluruh wilayah. Aturan ini sangat jelas diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Terkait tudingan adanya praktik politik uang yang mencuat dalam aksi tersebut, Bosar menegaskan bahwa hal itu berada di luar kewenangan KPU. “Terkait money politic, itu kewenangan lembaga lain, bukan kewenangan kami. Kami hanya fokus pada penyelenggaraan tahapan Pilkada,” jelasnya.
Bosar juga menegaskan bahwa seluruh proses tahapan Pilkada dilakukan secara terbuka dan transparan. “Termasuk saat rekapitulasi suara, kami melakukannya secara terbuka dan bahkan disiarkan melalui live streaming. Jadi, tidak ada yang ditutup-tutupi atau dirahasiakan,” tambahnya.
(*)
Reporter: Rengga



