Senin, 19 Januari 2026

Resedivis Curanmor Ditangkap Saat COD di Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Polisi menangkap Haikal Bima Nurdianysah, resedivis pencurian motor. F.Noval untuk Batam Pos

batampos – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap Haikal Bima Nurdianysah, warga Tanjung Uma. Pria 21 tahun ini diciduk usai mencuri sepeda motor di Hotel Sindo, Lubukbaja.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto mengatakan Haikal ditangkap saat menjual motor hasil curiannya dengan sistem cash in delivery (COD).

“Kita mendapatkan informasi bahwasannya ada yang menjual kendaraan bermotor tanpa surat-surat di depan Utama House Ware. Kemudian kita ke lokasi dan menemukan pelaku,” ujarnya.

Baca Juga: Gelapkan Motor Rekannya Sesama Polisi, Teddy Syafriadi Didudukkan di Kursi Pesakitan

Noval menjelaskan pelaku mencuri motor Honda Beat Street BP 3049 U pada Selasa (29/4) lalu. Dalam aksinya, pelaku terekam CCTv Hotel Sindo. Modusnya, pelaku merusak kunci kontak motor tersebut.

“Setelah ditangkap, pelaku diinterogasi dan mengakui mencuri motor. Dengan bukti CCTv,” katanya.

Noval menambahkan pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Sebelumnya, Haikal ditangkap pada 2021.

Baca Juga: Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas, Leher Tergorok

Dari tangannya, polisi mengamankan badang bukti berupa motor Honda Beat Street, pakaian, kunci kontak, dan 1 lembar STNK sepeda motor.

“Kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku,” ungkap Noval.

Atas perbuatannya, Haikal dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Update