Rabu, 14 Januari 2026

Polisi Sisir Kawasan Batam Centre, 37 Pembalap Liar Ditilang

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Polisi menindak motor yang terindikasi melakukan balap liar dan menggunakan knalpot brong, Minggu (4/5) dini hari. F.Yelvis untuk Batam Pos

batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang menggelar cipta kondisi (cipkon), Minggu (4/5) dini hari. Hasilnya, polisi menindak 37 unit motor yang terindikasi melakukan balapan liar dan menggunakan knalpot brong.

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yelvis Oktaviano mengatakan dalam cipkon ini pihaknya menyisir tempat berkumpulnya remaja dan lokasi rawan balap liar.

“Lokasinya di seputaran Batam Centre, Simpang Kara, Simpang Gelael, dan KDA,” ujarnya.

Yelvis menjelaskan kegiatan ini rutin dilakukan setiap akhir pekan. Dengan tujuan agar terciptanya Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas yang kondusif dan terkendali di wilayah Kota Batam.

Baca Juga: 13 Bus Baru Layani Rute Jodoh – Punggur dan Sekupang – Sagulung

“Kegiatan ini juga sebagai bentuk respon cepat Satlantas Polresta Barelang terhadap keluhan masyarakat terkait masih maraknya balapan liar. Sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalulintas,” katanya.

Ia menambahkan terhadap pembalap liar tersebut dilakukan penindakan dengan tilang elektronik (ETLE) mobile. Seluruh motor diamankan, dan knalpot brong disita untuk dimusnahkan.

“Kita juga memberikan kesadaran kepada pengendara untuk bersama-bersama menjaga ketertiban dalam berlalu lintas yang baik sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga: Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Batuampar Masih Mandek

Bagi pengendara yang ditindak, kata Yelvis, diberi kesempatan untuk mengambil motornya ke Mapolresta Barelang. Pengendara tersebut wajib mengganti knalpot dengan standar, dan membawa identitas lengkap.

“Untuk knalpot kita sita dan nanti akan kita musnahkan,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Update