Kamis, 22 Januari 2026

Sidik Kasus Kavling Bodong Sagulung, Penyidik Periksa 22 dari 44 Saksi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Korban jual beli Kavling Siap Bangun (KSB) Swadaya Sungai Cantik Sagulung saat mendatangi Mapolda Kepri, Selasa (9/9). F. Yashinta

batampos – Penanganan kasus dugaan penipuan kavling bodong di kawasan Sagulung, Kota Batam, terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mencatat, hingga kini penyidik telah memeriksa 22 saksi dari total 44 saksi yang direncanakan.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Misbachul Munir, mengatakan pemeriksaan saksi masih berlangsung dan akan terus dimaksimalkan guna memperkuat pembuktian perkara yang telah naik ke tahap penyidikan.

“Yang sudah kami periksa 22 saksi dari total 44. Beberapa saksi yang kami undang belum hadir, terutama dari pihak korban. Yang pasti proses tetap berjalan,” ujar Misbachul saat dikonfirmasi, Selasa (20/1).

Ia menegaskan, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri saat ini masih fokus pada pendalaman keterangan saksi-saksi. Seluruh personel yang menangani perkara tersebut diminta bekerja maksimal agar penanganan perkara berjalan cepat dan akuntabel.

Baca Juga: Kejari Batam Selesaikan Dua Perkara Laka Lantas Tiban Lewat Restorative Justice

“Anggota kami tengah bekerja. Saya juga sudah meminta agar penanganan perkara ini dimaksimalkan,” tegasnya.

Misbachul menyampaikan, pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam melengkapi alat bukti sebelum penyidik melangkah ke tahapan berikutnya. Karena itu, kehadiran seluruh saksi yang telah dijadwalkan dinilai krusial.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Kepri telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penipuan kavling bodong tersebut ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan awal.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa saksi dari berbagai pihak, mulai dari korban hingga instansi terkait, termasuk Badan Pengusahaan (BP) Batam, untuk memastikan status dan legalitas lahan yang diperjualbelikan.

Terkait terlapor yang disebut-sebut sebagai otak penipuan, Misbachul menegaskan hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan. Penyidik masih memprioritaskan penguatan alat bukti melalui pemeriksaan saksi.

“Untuk terlapor memang belum kami periksa. Fokus kami saat ini melengkapi keterangan saksi-saksi terlebih dahulu,” jelasnya.

Baca Juga: Mayat yang Ditemukan Mengapung di Perairan Tanjungpiayu Adalah Korban Bunuh Diri

Ia juga menegaskan, sampai saat ini penyidik belum menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap terlapor. Langkah tersebut akan dipertimbangkan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi rampung.

Kasus dugaan penipuan ini dilaporkan oleh Arianus Zalukhu bersama sekitar 39 warga lainnya. Para korban mengaku dirugikan dalam transaksi jual beli kavling siap bangun (KSB) di kawasan Swadaya Sungai Cantik, Dapur 12, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung.

Para korban dijanjikan kavling dengan harga bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga mencapai Rp100 juta per petak. Namun, setelah pembayaran dilakukan, kavling yang dijanjikan tidak pernah terealisasi dan belakangan diketahui tidak memiliki dasar hukum serta perizinan yang sah. (*)

ReporterYashinta

Update