
Imigrasi Edukasi Penumpang Internasional
batampos — Kantor Imigrasi Batam menyatakan menghormati kebijakan keimigrasian terbaru yang diterapkan Pemerintah Singapura, termasuk aturan yang memungkinkan penolakan terhadap pengunjung tertentu sebelum keberangkatan menuju Negeri Singa.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bagian dari kedaulatan Singapura dalam mengatur keluar-masuk orang asing dan berada di luar yurisdiksi keimigrasian Indonesia.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan pihaknya memahami sepenuhnya bahwa kebijakan tersebut merupakan kewenangan otoritas Singapura. Karena itu, Imigrasi Batam memastikan pelayanan dan pemeriksaan keimigrasian di wilayah Indonesia tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Imigrasi Batam menghormati kebijakan keimigrasian yang ditetapkan oleh Pemerintah Singapura sebagai bagian dari kedaulatan negara. Kebijakan tersebut berada di luar yurisdiksi Imigrasi Indonesia,” ujar Kharisma, Jumat (23/1).
BERITA SELENGKAPNYA BACA DI harian.batampos.co.id



