
batampos – Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap BD, warga Bengkong Sadai. Pria 30 tahun ini melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memperlihatkan alat kelaminnya kepada seorang siswi SMP berinisial AN, 14.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi mengatakan kasus ini terungkap dari laporan orangtua korban pada Jumat (1/5). Saat itu, korban mendatangi pelaku untuk mengembalikan kunci motor yang sempat ia pinjam.
“Setelah mengembalikan kunci motor tersebut ke kamar, pelaku memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban,” ujarnya.
Baca Juga: Junita Zega dan Bayinya Ditemukan Tewas, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas
Korban yang ketakutan langsung kabur dan menceritakan yang dialaminya kepada orangtuanya dan melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Bengkong.
“Pelaku kita amankan di kosannya tanpa perlawanan dan sudah mengakui perbuatannya,” katanya.
Apriadi mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengatahui motif dan adanya korban lain. Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Kepri Telusuri Dugaan Manipulasi Produk Kecantikan di Batam
“Kasus ini masih kami dalami dan proses hukum terus berjalan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*)

