
batampos – Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batam, Teddy Hermansyah, angkat bicara terkait dugaan kekerasan seksual atau percobaan pemerkosaan yang terjadi di salah satu hotel bintang empat kawasan Nagoya.
Teddy menegaskan, praktik pelecehan atau harassment dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan di lingkungan perhotelan. Ia menyebut, di hotel-hotel berbintang telah diterapkan briefing dan edukasi internal untuk mencegah terjadinya tindakan tersebut, baik dari tamu kepada staf, antarstaf, maupun sebaliknya.
“Kita di hotel memang ada briefing tentang menghindari harassment. Baik dari tamu ke staf, staf ke tamu, maupun antarpegawai. Kalau ada bukti dan saksi, itu pasti masuk ranah pidana,” ujar Teddy saat dikonfirmasi, Kamis (26/2) siang.
Menurutnya, hotel berbintang memiliki standar operasional yang jelas, termasuk dalam upaya pencegahan tindakan yang tidak diinginkan. Edukasi itu diberikan kepada seluruh karyawan, baik pegawai lama maupun yang baru bergabung.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan di Hotel Bintang 4 Nagoya, Manajemen Akui Adanya Laporan
“Di hotel berbintang itu harus ada sistem pencegahan. Semua pegawai dibekali pemahaman agar tidak terjadi hal-hal seperti ini,” katanya.
Teddy juga membagikan pengalaman saat mengelola BIZ Hotel, di mana pernah terjadi kasus dugaan pelecehan dari tamu kepada staf. Namun, ia mengaku langsung turun tangan menangani persoalan tersebut.
“Di BIZ Hotel pernah terjadi tamu ke staf, tapi itu langsung saya tangani. Dilaporkan ke saya, dan kami selesaikan cepat,” ujarnya.
Saat itu, pihak manajemen disebut langsung berkoordinasi dengan pimpinan rombongan tamu atau travel leader. Oknum tamu yang diduga melakukan pelecehan diminta bertanggung jawab dan menyampaikan permintaan maaf.
Bahkan, ia menyebut ada konsekuensi tegas jika tidak kooperatif. “Kami dari PHRI jelas, harassment itu dilarang,” tegasnya.
Ia kembali menekankan bahwa jika dalam kasus yang kini bergulir terdapat bukti dan saksi yang kuat, maka penanganannya harus melalui proses hukum. “Kalau memang ada saksi dan bukti, itu harus dipidana. Tidak bisa ditoleransi,” katanya.
Baca Juga: Kavling Dijual Ternyata Masih Milik BP Batam, Polisi Sebut Murni Bodong
Teddy mengaku menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, hotel merupakan tempat yang menjunjung tinggi etika dan profesionalisme, baik dalam pelayanan kepada tamu maupun hubungan internal antarpegawai.
“Jujur saja, kita sangat menyayangkan. Hotel itu harus menjaga etika, baik kepada tamu maupun sesama staf. Kasus seperti ini sangat disayangkan,” ujarnya.
Saat ditanya apakah PHRI pernah menerima laporan kasus serupa di tahun-tahun sebelumnya, Teddy mengaku baru kali ini ada kasus dugaan pelecehan di hotel yang sampai dilaporkan ke polisi. “Saya rasa baru kali ini sampai ke polisi,” katanya.
Ia menyebut telah berkoordinasi dengan sejumlah pengurus dan anggota PHRI lainnya, dan sejauh ini belum ada laporan kasus serupa yang mencuat hingga proses hukum.
Teddy juga menyinggung bahwa jika benar terjadi di hotel berbintang empat seperti di kawasan Nagoya, dan terbukti ada saksi serta bukti, maka hal itu bisa mencoreng citra pelayanan hotel tersebut.
“Itu bisa mencoreng pelayanan. Hotel menjual nama baik dan kepercayaan,” ujarnya.
Ia pun mengimbau seluruh hotel di Batam, baik berbintang maupun nonbintang, untuk benar-benar mematuhi standar etika dan menjaga profesionalisme.
“Hotel itu bukan hanya menjual kamar. Hotel menjual pelayanan, menjual rasa aman, dan itu berakibat pada nama baik usaha dan organisasi. Kita di Indonesia menjunjung saling menghormati dan menghargai,” kata dia. (*)



