
batampos – BNNP Kepri memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 5.605,75 gram dan 106 butir ekstasi, Jumat (27/2/2026). Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan empat laporan kasus peredaran gelap narkotika jaringan sindikat di wilayah Kepulauan Riau dengan total enam orang tersangka.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menutup mata rantai peredaran narkotika di Kepri sekaligus mencegah barang bukti kembali beredar,” kata Penyidik Madya BNNP Kepri, Kombes Pol Bravo Asena.
Bravo menjelaskan, total barang bukti sabu yang diamankan dari empat kasus mencapai 5.913,25 gram. Dari jumlah itu, sebagian disisihkan untuk uji laboratorium dan kepentingan persidangan, sehingga yang dimusnahkan sebanyak 5.605,75 gram.
“Barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses penyisihan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan, sisanya kami musnahkan hari ini,” ujarnya.
Selain sabu, petugas juga memusnahkan ekstasi sebanyak 106 butir. Barang bukti ekstasi yang diamankan semula berjumlah 155 butir, lalu disisihkan 49 butir untuk kepentingan pembuktian hukum.
“Ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 106 butir, sedangkan 49 butir kami simpan untuk keperluan uji laboratorium dan persidangan,” kata Bravo.
Pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, dengan barang bukti sabu seberat 518,62 gram dan ekstasi 146 butir. Dalam perkara ini, penyidik masih mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Kasus di Sekupang masih kami kembangkan karena kuat dugaan terhubung dengan jaringan peredaran narkotika lintas wilayah,” ujarnya.
Pengungkapan kedua terjadi di Bandar Udara Internasional Hang Nadim. Dua tersangka, AF dan RHS, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 381,3 gram yang disembunyikan di dalam sandal.
“Modus menyembunyikan sabu di dalam alas kaki ini menunjukkan pelaku semakin kreatif mengelabui petugas, namun tetap berhasil kami ungkap,” kata Bravo.
Kasus ketiga diungkap di Pelabuhan Bintang 99 Persada dengan barang bukti sabu seberat 126,91 gram. Seorang tersangka berinisial MP diamankan saat hendak melakukan pergerakan melalui jalur pelabuhan.
“Pelabuhan menjadi salah satu titik rawan peredaran narkoba, sehingga pengawasan terus kami perketat,” ujarnya.
Pengungkapan terbesar terjadi di Bandara Raja Haji Fisabilillah dengan barang bukti sabu seberat 4.869,95 gram yang disembunyikan dalam koper. Tiga tersangka masing-masing berinisial JH, MAH, dan AS berhasil diamankan petugas.
“Ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar dalam periode ini, dan seluruh tersangka merupakan bagian dari jaringan yang sama,” kata Bravo.
Hasil uji laboratorium dari BPOM dan Laboratorium Forensik menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, hingga hukuman mati.
BNNP Kepri mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif, karena pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum,” pungkas Bravo.(*)



