
batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang merilis pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang sempat viral di kawasan Bengkong, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut terungkap bahwa pelaku ternyata telah berulang kali melakukan aksi serupa dengan sasaran utama perhiasan emas milik warga.
Pelaku diketahui berinisial MED (25), seorang pengangguran asal luar daerah. Ia ditangkap setelah tim Jatanras Polresta Barelang melakukan pengejaran hingga ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, tempat pelaku melarikan diri usai menjalankan aksinya di Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono melalui Satreskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, tersangka memang datang ke Batam khusus untuk melakukan aksi kejahatan jambret. Setelah berhasil menjalankan aksinya, pelaku langsung memesan tiket dan kembali ke Palembang pada hari yang sama guna menghindari kejaran polisi.
“Pelaku ini merupakan target operasi dalam kasus jambret dengan sasaran perhiasan emas. Ia datang ke Batam hanya untuk melakukan kejahatan, kemudian sore harinya kembali ke Palembang,” ungkap Debby.
Modus pelaku terbilang terencana. Sebelum beraksi, MED terlebih dahulu memantau calon korban di depan salah satu gerai makanan cepat saji di kawasan Bengkong, tepatnya di sekitar Mi Gacoan. Ia mengincar korban perempuan yang mengenakan perhiasan mencolok.
Setelah menemukan target, pelaku mengikuti korban menggunakan sepeda motor hingga melintas di jalan yang sepi. Saat situasi dianggap aman, pelaku langsung merampas perhiasan korban secara paksa lalu melarikan diri dengan cepat.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone iPhone, uang tunai Rp12 juta, dompet beserta KTP korban, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperkuat aksi kejahatan tersangka.
Hasil pendalaman penyidik Satreskrim Polresta Barelang mengungkap bahwa pelaku telah melakukan sedikitnya lima aksi jambret di wilayah Bengkong. Di antaranya pada 23 Mei 2023 dengan kerugian Rp12,9 juta, 31 Oktober di Jalan samping SMAN 8 Bengkong Sadai senilai Rp17 juta, serta pada 12 Desember di kawasan Golden City dengan kerugian mencapai Rp36 juta.
Selanjutnya, pelaku kembali beraksi pada 21 Februari 2024 di Kampung Tua Bengkong dengan kerugian Rp17 juta, hingga aksi terakhir pada 22 Februari yang menyebabkan korban kehilangan gelang emas senilai sekitar Rp50 juta.
Seluruh hasil kejahatan tersebut diketahui dijual pelaku di Batam. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mengenakan perhiasan berlebihan saat beraktivitas di luar rumah karena dapat memancing pelaku kejahatan. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan kejahatan jambret tersebut.(*)



