
batampos – Kelompok wisatawan yang hendak masuk ke Indonesia melalui Terminal Feri Internasional Batam Centre mengeluhkan dugaan pungutan liar oleh oknum petugas imigrasi. Mereka mengaku diminta membayar hingga S$250 agar dapat melewati pemeriksaan keimigrasian, dengan ancaman dipulangkan kembali ke Singapura jika menolak.
Keluhan tersebut mencuat di tengah meningkatnya arus kunjungan wisatawan ke Batam, salah satu pintu masuk utama dari Singapura. Praktik yang diduga terjadi di area pemeriksaan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas layanan serta citra pariwisata Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan.
Menanggapi laporan itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyatakan tengah melakukan penelusuran internal. Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, mengatakan pihaknya telah menerima informasi tersebut dan langsung menindaklanjutinya.
“Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Kami mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Saat ini, Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi tengah melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap laporan tersebut,” ujar Hajar, Kamis (26/3).
Ia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran oleh petugas, maka tindakan tegas akan diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Hajar, Imigrasi Batam tidak mentolerir segala bentuk pungutan liar dalam pelayanan publik. Ia menekankan komitmen institusinya untuk memberikan layanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan transparan bagi seluruh pengguna jasa, termasuk wisatawan asing.
“Kami percaya bahwa setiap wisatawan asing yang masuk wilayah Indonesia berhak memperoleh pelayanan keimigrasian yang baik, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Imigrasi Batam juga mengimbau masyarakat dan wisatawan yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran agar melaporkannya melalui kanal resmi yang telah disediakan.
“Warga bisa melaporkan diantara nya melalui surat elektronik, layanan WhatsApp, maupun pesan langsung di media sosial resmi instansi tersebut,” ujarnya (*)



