
batampos– Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ega Aditiya bin Jumali dalam perkara penyelundupan perhiasan emas dari Malaysia senilai sekitar Rp4,8 miliar. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman empat tahun penjara.
“Kami ajukan banding atas putusan tersebut,” ujar jaksa penuntut umum Gilang, Jumat, (27/3).
Upaya hukum serupa juga ditempuh pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Ega terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan di bidang impor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman. Ega tetap ditahan.
Putusan tersebut sekaligus mengatur nasib barang bukti. Dokumen pribadi seperti kartu tanda penduduk dan paspor dikembalikan kepada terdakwa.
Adapun ratusan perhiasan emas—terdiri dari gelang, kalung, dan cincin dengan total berat lebih dari 2,5 kilogram—dirampas untuk negara. Sementara barang lain seperti korset dan label penanda dimusnahkan.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menyatakan Ega terbukti menyembunyikan barang impor secara melawan hukum.
Perhiasan emas sebanyak 145 buah dengan berat total sekitar 2.541,3 gram itu dibawa dari Malaysia ke Batam tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Jaksa menuntut Ega dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.(*)



