
batampos – Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD yang mulai berlaku pada 2027 menjadi sorotan dalam kunjungan kerja Komite IV DPD RI di Graha Kepri, Batam, Senin (20/4). Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menilai aturan tersebut berpotensi menekan fiskal daerah, bahkan mengancam keberlangsungan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Kami menjalankan tugas konstitusional untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang ini. Masukan dari pemerintah daerah, termasuk Kepri, akan kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan sebagai mitra kerja,” ujarnya.
BACA SELENGKAPNYA di harian.batampos.co.id


