Senin, 11 Mei 2026

Polresta Barelang Gencarkan Razia, Ratusan Motor Berknalpot Brong Kembali Ditindak

Berita Terkait

Salah satu motor berkanlpot brong yang ditindak polisi saat cipta kondisi (cipkon). F istimewa

batampos – Polresta Barelang memastikan penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong terus dilakukan secara berkelanjutan. Dalam rilis terbaru yang digelar di Mapolresta Barelang, Senin (11/5), kepolisian kembali membeberkan hasil penertiban selama tiga pekan terakhir yang menyasar pelanggaran lalu lintas kasat mata hingga kendaraan berat yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono mengatakan, penggunaan knalpot brong masih menjadi perhatian serius karena terus dikeluhkan masyarakat. Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis juga dinilai sering berkaitan dengan aksi balap liar dan perilaku berkendara yang membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Penindakan akan terus kami lakukan. Atensi di lapangan masih cukup banyak, termasuk kendaraan roda dua berknalpot brong dan kendaraan berat yang tidak memenuhi standar keselamatan,” ujar Anggoro dalam keterangannya.

Dalam operasi terbaru, polisi menindak sebanyak 198 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Jumlah tersebut menambah total penindakan sebelumnya sehingga secara keseluruhan sudah mencapai 263 unit kendaraan yang diamankan dalam rangkaian operasi penertiban di wilayah hukum Polresta Barelang.

Selain penindakan knalpot brong, petugas juga melakukan penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya. Polisi mencatat ada 19 surat izin mengemudi (SIM) dan 34 surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang diamankan dari pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata.

Pelanggaran tersebut di antaranya pengendara tidak menggunakan helm, melawan arus, hingga tidak melengkapi dokumen kendaraan saat berkendara. Menurut kepolisian, pelanggaran seperti itu masih banyak ditemukan di jalan raya dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Tak hanya kendaraan roda dua, operasi juga menyasar kendaraan berat seperti truk dan trailer. Polisi menemukan sejumlah kendaraan kontainer yang tidak dilengkapi lampu belakang maupun perlengkapan keselamatan lain yang sesuai spesifikasi teknis.

Dari penindakan terhadap kendaraan berat itu, petugas mengamankan tujuh STNK dan empat SIM pengemudi truk. Polisi menilai pelanggaran tersebut sangat membahayakan pengguna jalan lain, terutama saat kendaraan melintas pada malam hari dengan kondisi penerangan minim.

Kasat Lantas Polresta Barelang Afiditya Arief Wibowo menjelaskan, seluruh kendaraan maupun dokumen yang diamankan akan diproses melalui mekanisme tilang sesuai aturan yang berlaku. Pemilik kendaraan diwajibkan melengkapi dokumen dan mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar apabila ingin mengambil kendaraan mereka.

Dukungan terhadap langkah kepolisian juga datang dari masyarakat. Arman, salah seorang pengguna jalan di Batam, menilai penertiban knalpot brong sangat membantu menciptakan kenyamanan dan keselamatan berkendara.

Menurutnya, suara bising dari knalpot brong kerap membuat pengguna jalan lain terganggu dan bahkan terkejut saat berkendara di malam hari. “Kami mendukung razia ini terus dilakukan karena memang sangat meresahkan. Kalau jalan lebih tertib dan tidak bising tentu masyarakat juga merasa lebih nyaman,” ujarnya.(*)

UPDATE