Selasa, 12 Mei 2026

Polda Kepri Dalami Jaringan Judi Online di Batam, Tersangka Masih Dua Orang

Berita Terkait

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic. F.Yashinta

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri masih terus mengembangkan kasus judi online berskala besar yang dibongkar di Batam. Meski penyidikan terus berjalan, hingga kini polisi baru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, mengatakan dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial TN dan RS. Keduanya memiliki peran berbeda dalam pengelolaan dan peredaran chip permainan judi online.

“Untuk sementara masih dua tersangka. Satu sebagai penyelenggara dan satu lagi pemain sekaligus penjual chip. Penyidikan masih terus berjalan,” ujar Ronni, Senin (11/5).

Baca Juga: Sampah Meluber Tak Terangkut di Legenda Malaka

Ronni menjelaskan, pihaknya belum menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik perjudian online tersebut. Sebab, dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas permainan ilegal itu melibatkan banyak akun dan pemain dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ada keterlibatan dari luar daerah juga. Dari hasil pendalaman sementara, pemainnya tidak hanya dari Kepri, tapi juga dari Kalimantan, Jawa, dan beberapa wilayah lain,” katanya.

Menurut dia, penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara dua tersangka yang sudah diamankan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan kepada jaksa penuntut umum.

“SPDP sudah kami kirim ke jaksa. Sekarang penyidik masih melengkapi hasil pemeriksaan dan pendalaman,” tambahnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Kepri membongkar praktik judi online yang beroperasi di sebuah rumah di kawasan Nongsa, Batam. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap TN yang diketahui mengelola lebih dari 200 ribu akun permainan ilegal menggunakan sistem bot dan puluhan perangkat komputer.

Baca Juga: Warga Mangsang Keluhkan PJU yang Rutin Padam Selama Setahun

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada awal Maret 2026. Tim Subdit III Jatanras kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi operasional.

“Di lokasi ditemukan satu ruangan yang dijadikan pusat pengoperasian permainan jenis Joker King dan Bearfish Casino,” ujarnya.

Dari lokasi itu, polisi menyita 19 unit CPU dan monitor, perangkat jaringan internet, serta sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian online.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TN diketahui mengelola sekitar 31 ribu akun Joker King dan lebih dari 181 ribu akun Bearfish Casino. Akun-akun tersebut dijalankan menggunakan sistem otomatis untuk mengumpulkan chip dalam jumlah besar.

Baca Juga: Pencuri Beraksi Gunakan Mobil Rental di Batuaji, Modusnya Isi Ulang Gas Murah

Chip hasil permainan kemudian dijual kepada pemain lain melalui aplikasi pesan instan dengan sistem pembayaran dompet digital.

Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap RS di wilayah Bengkong. RS diketahui berperan sebagai pemain sekaligus penjual kembali chip yang dibeli dari TN.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 426 jo Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024. Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik praktik judi online tersebut. (*)

ReporterYashinta

UPDATE