Jumat, 15 Mei 2026

KPK Sebut Tiga Perusahaan di Batam Diduga Terlibat Korupsi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (jpg)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan RI. Dalam pengembangan perkara tersebut, tiga perusahaan asal Batam diduga rutin menyetor uang miliaran rupiah kepada oknum pejabat Kemnaker sejak 2019 hingga 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mendalami dugaan adanya permintaan dan pemberian uang tidak sah dalam proses pembinaan, pelatihan hingga penerbitan sertifikat K3. Uang tersebut diduga diberikan baik secara tunai maupun transfer ke rekening tertentu yang telah ditentukan oknum pejabat terkait.

Tiga perusahaan yang disebut dalam penyidikan yakni PT Kiat Global Batam Sukses (KGBS), PT Tachi Trainindo (TT), dan PT Sarana Inspirasi Maju Bersaudara (SIMB). Ketiganya bergerak di bidang pelatihan, sertifikasi dan jasa terkait K3 di Kota Batam.

Dalam pemeriksaan di Polresta Barelang, KPK memanggil enam saksi dari ketiga perusahaan tersebut. Lima saksi hadir memenuhi panggilan penyidik, sementara satu orang dilaporkan tidak hadir. Penyidik menggali informasi terkait mekanisme pemberian uang dan dugaan adanya praktik pemerasan dalam penerbitan sertifikasi K3.

KPK mengungkap, dari hasil penyidikan sementara ditemukan adanya aliran dana miliaran rupiah dari tiga perusahaan tersebut kepada oknum pegawai atau pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan. Dugaan setoran itu berlangsung selama enam tahun, mulai 2019 hingga 2025.

Kasus ini juga membuka fakta mengejutkan terkait mahalnya biaya pengurusan sertifikasi K3. Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, tarif resmi sertifikasi K3 sebenarnya hanya sekitar Rp275 ribu. Namun di lapangan, biaya yang dibebankan kepada peserta atau perusahaan disebut bisa mencapai Rp6 juta hingga Rp7,5 juta untuk satu sertifikasi.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini yakni Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang dan Sunardi Manampiar Sinaga. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta menikmati aliran dana hasil pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker.

Selain itu, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 yang sebelumnya menjerat sejumlah pejabat dan pegawai Kemnaker. KPK menyebut total dugaan pemerasan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp6,5 miliar dan masih terus ditelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun menikmati aliran dana haram tersebut.(*)

UPDATE

Play sound