Jumat, 22 Mei 2026

Cara Dapat Pembebasan PBB di Batam, Ini Syarat dan Ketentuannya

spot_img

Berita Terkait

Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah. Foto. Cecep Mulyana / Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan berbagai insentif perpajakan daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kemudahan layanan pajak.

Kebijakan tersebut mencakup insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Batam Nomor 25 Tahun 2025.

Salah satu kebijakan utama ialah pembebasan PBB-P2 hingga 100 persen bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp120 juta.

Baca Juga: Bapenda Kota Batam Hadirkan Beragam Insentif PBB dan BPHTB

Selain masyarakat umum, pembebasan PBB juga diberikan kepada veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, pensiunan ASN, TNI dan Polri, termasuk janda atau duda mereka.

Namun, pembebasan tersebut hanya berlaku untuk rumah tinggal dan bukan bangunan yang digunakan untuk usaha.

Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.

“Ini bentuk perhatian pemerintah daerah agar masyarakat mendapat kemudahan dan keringanan dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jumlah objek pajak dengan NJOP di bawah Rp120 juta di Batam mencapai sekitar 39 ribu objek pajak atau hampir 30 persen dari total wajib pajak PBB.

Baca Juga: Pupuk Subsidi Mulai Masuk Batam, DKPP Prioritaskan Kebutuhan Petani Sagulung

“Untuk pensiunan tidak ada batas NJOP. Syaratnya rumah tersebut menjadi tempat tinggal dan hanya satu rumah,” katanya.

Menurut Raja, batas NJOP penerima pembebasan PBB sebelumnya hanya Rp60 juta pada 2024. Tahun ini nilainya dinaikkan menjadi Rp120 juta agar manfaatnya lebih luas dirasakan masyarakat.

Selain itu, Pemko Batam juga memberikan pembebasan PBB hingga 100 persen bagi rumah ibadah dan sarana sosial. Sedangkan fasilitas pendidikan dan kesehatan memperoleh pengurangan sebesar 50 persen.

Insentif juga diberikan kepada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berupa pengurangan PBB-P2 sebesar 50 persen.

Khusus tahun 2026, Pemko Batam meluncurkan program pengurangan pokok piutang PBB-P2 melalui Perwako Nomor 14 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026.

Besaran pengurangannya berbeda sesuai tahun tunggakan. Untuk tunggakan 2026 mendapat pengurangan 5 persen, tahun 2023-2025 sebesar 10 persen, tahun 2018-2022 sebesar 25 persen, tahun 2013-2017 sebesar 50 persen, dan tunggakan 1994-2012 mendapat pengurangan hingga 75 persen.

Baca Juga: PT Batamraya Sukses Perkasa Tanam 1.000 Mangrove di KEK Tanjung Sauh Batam

Pemerintah juga membebaskan sanksi administratif berupa denda bagi wajib pajak yang melunasi piutang PBB-P2 hingga tahun 2025 dengan syarat telah membayar pajak tahun berjalan.

Di sektor BPHTB, Pemko Batam memberikan pengurangan dan pembebasan bagi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Program Daerah (Proda) sebesar 50 persen untuk luas maksimal 600 meter persegi.

Sementara PTSL di kawasan Kampung Tua dan Proyek Strategis Nasional mendapatkan pembebasan BPHTB hingga 100 persen.

Pembebasan BPHTB juga diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dengan syarat tertentu, seperti batas penghasilan, luas tanah, luas bangunan, dan harga rumah subsidi sesuai ketentuan di Kepulauan Riau.

Raja menambahkan, Bapenda Batam terus memperkuat layanan perpajakan berbasis digital. Masyarakat kini dapat mengecek tagihan dan membayar PBB secara daring melalui QRIS maupun Virtual Account di epbb.batam.go.id.

“Harapannya, sistem perpajakan daerah tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memberi rasa keadilan dan kemudahan bagi masyarakat,” tutupnya. (*)

ReporterM. Sya'ban
spot_img

UPDATE

Play sound