batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi mengaktifkan kembali layanan BPJS Ketenagakerjaan di Rumah Sakit BP Batam (RSBP Batam) sebagai upaya memperluas akses layanan kesehatan bagi para pekerja di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Pengaktifan kembali layanan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara RSBP Batam dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang, yang berlangsung pada Senin (25/5/2026) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tiban.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur RSBP Batam, dr. Tanto Budiharto bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang, Budi Pramono.
Melalui kerja sama ini, RSBP Batam dipastikan kembali melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mulai 1 Juni 2026.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan reaktivasi layanan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi pekerja di Batam.
Ia menegaskan bahwa kerja sama ini juga menjadi bagian dari visi pimpinan BP Batam dalam menghadirkan layanan kesehatan yang cepat, terintegrasi, dan berstandar tinggi.
“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih baik, cepat, dan terintegrasi bagi para pekerja serta masyarakat Kota Batam,” ujarnya.
RSBP Batam nantinya menyediakan layanan komprehensif mulai dari rawat jalan, rawat inap, hingga penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK) secara terintegrasi.
Untuk mengakses layanan tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, surat keterangan kecelakaan kerja dari perusahaan, serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) jika diperlukan.
Ariastuty berharap kerja sama ini dapat memberikan kepastian layanan kesehatan bagi pekerja sehingga produktivitas tenaga kerja di Batam tetap terjaga dan turut mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.



