
batampos – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencatat capaian membanggakan dalam pelayanan administrasi kependudukan. Cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Batam pada tahun 2026 berhasil melampaui target nasional yang ditetapkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II Tahun 2025, cakupan kepemilikan KIA di Kota Batam telah mencapai 63,4 persen. Angka tersebut melampaui target nasional yang ditetapkan Ditjen Dukcapil sebesar 62 persen.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, Adhisty, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Disdukcapil dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan menjangkau masyarakat secara luas.
“Alhamdulillah, capaian kepemilikan KIA di Batam sudah melampaui target nasional. Ini menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan bagi anak serta keberhasilan berbagai program pelayanan yang kami jalankan,” ujar Adhisty, Senin (1/6).
Baca Juga: Disdukcapil Batam Percepat Layanan Digital, Ribuan KIA Dicetak dalam Sepekan
Ia menjelaskan, hingga Mei 2026 jumlah penerbitan KIA terus menunjukkan tren peningkatan. Sejak Januari hingga Mei 2026, Disdukcapil Kota Batam telah menerbitkan sebanyak 282.110 KIA.
Menurut Adhisty, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari implementasi program pelayanan proaktif “Dukcapil Prima” yang terus dikembangkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan.
“Kami terus melakukan berbagai inovasi pelayanan, baik secara langsung maupun melalui layanan digital. Tujuannya agar masyarakat semakin mudah mendapatkan dokumen kependudukan tanpa harus menghadapi proses yang rumit,” katanya.
Meski target nasional telah terlampaui, Disdukcapil Batam tetap berupaya meningkatkan cakupan kepemilikan KIA agar semakin banyak anak yang memiliki identitas resmi.
Untuk itu, pihaknya mengimbau para orang tua yang anaknya belum memiliki KIA agar segera melakukan pengurusan.
Adhisty menegaskan bahwa layanan pembuatan KIA dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan tanpa dipungut biaya.
“Masyarakat bisa mengurus KIA secara langsung ke kantor Disdukcapil maupun melalui portal digital LAKSE Batam. Semua layanan ini gratis dan dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Otak Jaringan Scam Belum Tersentu, Ombudsman Soroti Lemahnya Pengawasan WNA di Batam
Adhisty menambahkan, KIA tidak hanya berfungsi sebagai identitas resmi anak, tetapi juga menjadi salah satu syarat penting dalam mengakses berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, perbankan, hingga keimigrasian.
“KIA merupakan hak setiap anak Indonesia. Dokumen ini sangat penting untuk mendukung berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan publik. Karena itu kami mengajak seluruh orang tua untuk memastikan anak-anak mereka memiliki KIA,” katanya.
Melalui komitmen pelayanan prima yang terus ditingkatkan, Disdukcapil Kota Batam berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan semakin meningkat.
“Dengan kepemilikan dokumen kependudukan yang lengkap, kita bersama-sama mendukung terwujudnya Batam sebagai kota yang tertib administrasi, maju, dan ramah bagi anak,” tutup Adhisty. (*)



