
batampos – Satreskrim Polresta Barelang mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa di kawasan Perumahan Cluster Topaz Homestay Mini Coco, Bengkong, Batam. Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video kejadian tersebut viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian mengatakan, keenam terduga pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Enam orang sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Debby, Selasa (2/6).
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga peristiwa itu dipicu oleh kesalahpahaman antara korban dan para pelaku. Sebelum terjadi pengeroyokan, korban diduga membuat keributan dan melontarkan ucapan yang menyinggung pihak lain yang berada di lokasi. “Motif sementara karena adanya kesalahpahaman. Korban diduga lebih dahulu membuat keributan dan mengucapkan kata-kata yang menyinggung sehingga memicu emosi para pelaku,” ujarnya.
Meski demikian, Debby menegaskan tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Menurutnya, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. “Bagaimanapun juga, perbuatan main hakim sendiri tetap ada konsekuensi hukumnya. Itu yang sedang kami proses,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kamtibmas, menahan diri saat menghadapi persoalan, dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Serahkan setiap permasalahan kepada aparat yang berwenang,” ujar Anggoro.(*)



