
batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengaku belum menemukan pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) yang memanfaatkan skema Work From Home (WFH) untuk bolos kerja dengan modus melakukan absensi pagi, meninggalkan rumah saat jam kerja, lalu kembali hanya untuk melakukan absensi sore.
Pernyataan itu disampaikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam menyusul temuan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang masih mendapati sejumlah pegawai melakukan praktik tersebut selama penerapan sistem kerja fleksibel.
Kepala Diskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan pengawasan terhadap ASN yang menjalankan WFH dilakukan secara berlapis melalui atasan langsung dan pejabat administrator yang tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Menurut dia, sistem tersebut membuat ruang pengawasan terhadap pegawai yang bekerja dari rumah tetap terbuka.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Benahi Layanan JKN, Fraud Jadi Sasaran Utama
”Pegawai yang WFO menjadi bagian dari pengawasan terhadap pegawai yang melaksanakan WFH. Jadi kalau ada yang bolos atau meninggalkan tugas selama jam kerja, secara terbuka akan diketahui karena ada pengawasan dari atasan langsung dan pejabat administrator yang tetap masuk kantor,” kata Rudi, Senin (22/6).
Ia menjelaskan, selain pengawasan kehadiran, evaluasi juga dilakukan melalui capaian kinerja masing-masing ASN. Setiap pegawai yang menjalankan WFH tetap dibebani target pekerjaan yang harus diselesaikan sesuai indikator yang telah ditetapkan.
Menurut Rudi, apabila seorang ASN meninggalkan pekerjaan selama jam kerja tanpa alasan yang sah, maka hal tersebut akan langsung berdampak pada capaian kinerja individu maupun unit kerja tempat pegawai tersebut bertugas.
”Target kinerja yang dibebankan kepada ASN selama WFH akan sangat terpengaruh apabila ada yang bolos atau meninggalkan pekerjaan. Sejauh ini capaian kinerja perangkat daerah berada pada kategori baik, sangat baik, hingga memuaskan,” ujarnya.
Karena itu, Pemko Batam menilai pelaksanaan WFH maupun WFO masih berjalan sesuai tujuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Hingga saat ini, kata Rudi, belum ada rencana menghentikan kebijakan kerja fleksibel sebagaimana yang mulai dikaji Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Menurut dia, kebijakan WFH dan WFO bukan merupakan kebijakan daerah, melainkan bagian dari arahan pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan efisiensi penggunaan bahan bakar minyak, mengurangi kepadatan lalu lintas, serta menjaga efektivitas pelayanan publik.
Baca Juga: Kasus DBD di Batam Melandai, Nihil Kematian hingga Pertengahan 2026
”Di Batam tetap berjalan. Kita tunggu arahan dari pusat karena kebijakan ini merupakan produk pemerintah pusat. Kalau nanti ada arahan baru atau kebijakan itu dicabut, tentu kita akan mengikuti,” katanya.
Rudi menegaskan Pemko Batam akan menyesuaikan seluruh kebijakan kepegawaian dengan regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat, termasuk apabila di kemudian hari terdapat revisi terhadap pola kerja ASN.
Tanjungpinang Temukan ASN Diduga Menyalahgunakan WFH
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tanjungpinang berencana menghentikan penerapan WFH dan kembali memberlakukan sistem kerja penuh dari kantor mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut muncul setelah hasil evaluasi menemukan masih adanya pegawai yang diduga menyalahgunakan skema kerja fleksibel.
Dalam evaluasi yang dilakukan pemerintah setempat, ditemukan sejumlah ASN yang hanya melakukan absensi pada pagi hari, kemudian meninggalkan rumah selama jam kerja, dan kembali menjelang sore untuk melakukan absensi pulang.
Temuan tersebut dinilai bertentangan dengan tujuan awal penerapan WFH yang seharusnya tetap menekankan produktivitas dan tanggung jawab pekerjaan meski pegawai bekerja di luar kantor.
Rencana penghentian WFH di Tanjungpinang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan ASN di daerah lain, termasuk Batam yang hingga kini masih mempertahankan skema kerja fleksibel tersebut.
Namun Pemko Batam memastikan sistem pengawasan yang diterapkan selama ini masih berjalan efektif dan belum menemukan indikasi penyalahgunaan WFH sebagaimana yang ditemukan di Tanjungpinang. (*)

