
batampos – Kasus dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap tenaga pendidik di Playgroup Djuwita Batam memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polresta Barelang resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menggelar perkara pada Senin (22/6). Polisi menilai telah terdapat bukti yang cukup untuk meningkatkan status salah satu pihak yang sebelumnya diperiksa dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andreastian, membenarkan perkembangan terbaru dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.
“Sudah dilakukan gelar perkara. Berdasarkan bukti yang ada dan keterangan para saksi, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar Debby, Rabu (24/6).
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi di lingkungan Playgroup Djuwita Batam pada April 2026 lalu. Saat itu, seorang wali murid bersama beberapa orang mendatangi pihak sekolah untuk meminta klarifikasi terkait kondisi anaknya.
Namun, pertemuan yang semula dimaksudkan untuk mencari penjelasan justru berlangsung tegang. Pihak sekolah melaporkan adanya perdebatan yang diduga disertai intimidasi dan ancaman terhadap tenaga pendidik yang berada di lokasi.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp10 juta.
Meski satu tersangka telah ditetapkan, polisi menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Satreskrim Polresta Barelang juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti baru dalam pengembangan kasus tersebut.(*)

