Minggu, 28 Juni 2026

Masih Berkutat di Imigrasi Batam, Polda Kepri Tunggu Pelimpahan Kasus 210 WNA

Berita Terkait

210 WNA Terlibat Scamming
Konferensi Pers pengungkapan kasus 210 WNA yang diamakan oleh Imigrasi Batam yang terduga pelaku penipuan investasi daring di Batam, Kepri, Jumat (8/5/2026). F. Antara

batampos – Kasus dugaan penipuan online internasional yang melibatkan 210 warga negara asing (WNA) di Batam masih belum beralih ke kepolisian. Hingga kini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri memastikan perkara tersebut masih sepenuhnya berada di bawah penanganan pihak Imigrasi.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari, mengatakan hingga saat ini belum ada pelimpahan perkara dari Imigrasi kepada penyidik kepolisian. Karena itu, proses penyidikan oleh Polda Kepri belum dapat dimulai.

“Sudah ada (perkembangan komunikasi), tetapi belum ada perpindahan penanganan perkara. Masih di Imigrasi,” ujar Arif.

Meski belum menerima pelimpahan perkara, Arif memastikan pihaknya tidak tinggal diam. Polda Kepri terus melakukan koordinasi dan memantau perkembangan penanganan yang dilakukan oleh Imigrasi.

Baca Juga: Warga Makin Minati Transportasi Murah, Penumpang Trans Batam Meningkat 20 Persen

“Polda selalu follow up. Kami terus mempertanyakan perkembangan penanganannya dan masih mendalami informasi yang ada,” katanya.

Namun demikian, hingga kini pihak Imigrasi belum menyampaikan kendala maupun hasil pemeriksaan yang dapat menjadi dasar pelimpahan perkara kepada kepolisian.

“Sejauh ini belum ada informasi terkait kendala ataupun perkembangan lebih lanjut dari mereka,” tambahnya.

Arif menegaskan, selama perkara tersebut masih berada dalam kewenangan Imigrasi, Polda Kepri belum dapat mengambil langkah hukum lebih jauh. Kepolisian akan bergerak apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana umum atau tindak pidana siber yang menjadi kewenangan Polri.

Sebelumnya, Polda Kepri menyatakan siap menangani perkara tersebut apabila hasil pemeriksaan Imigrasi menemukan adanya unsur pidana selain pelanggaran keimigrasian. Salah satunya terkait dugaan penipuan daring lintas negara yang diduga dilakukan para WNA tersebut.

Baca Juga: Banyak Kasus Kekerasan Anak, Batam Dinilai Belum Ramah Anak

Seperti diberitakan, Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Polda Kepri mengungkap dugaan praktik penipuan online berskala internasional di Batam pada 6 Mei 2026 lalu. Dalam operasi gabungan itu, aparat mengamankan 210 WNA dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas sindikat penipuan daring.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 125 orang merupakan warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan seorang warga negara Myanmar. Mereka terdiri atas 163 laki-laki dan 47 perempuan.

Petugas turut menyita ratusan barang bukti elektronik, di antaranya 131 komputer all in one, 93 laptop, 492 telepon genggam, serta 198 paspor.

Berdasarkan temuan awal, para WNA itu diduga menjalankan penipuan investasi secara daring dengan modus perdagangan saham dan aset digital yang menyasar korban di sejumlah negara Eropa dan Vietnam.

Selain dugaan tindak pidana siber, sebagian besar dari mereka juga diduga melakukan pelanggaran keimigrasian karena masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. (*)

ReporterYashinta

UPDATE