Sabtu, 27 Juni 2026

BPJS Kesehatan : Tidak Ada Batas Lama Rawat Inap bagi Peserta JKN

Berita Terkait

Ilustrasi kartu JKN.

batampos – BPJS Kesehatan menyatakan  tidak pernah menetapkan batas maksimal lama rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Durasi perawatan sepenuhnya ditentukan berdasarkan kondisi medis pasien dan keputusan dokter penanggung jawab pasien (DPJP), bukan oleh ketentuan administratif maupun pembatasan jumlah hari.

Hal  tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, menyusul masih adanya anggapan di masyarakat bahwa peserta JKN hanya dapat menjalani rawat inap dalam jangka waktu tertentu.

Menurut Harry, selama pasien masih membutuhkan perawatan berdasarkan indikasi medis, maka pembiayaan pelayanan tetap dijamin sesuai ketentuan program JKN.

“Tidak ada aturan dari BPJS Kesehatan yang membatasi lama rawat inap peserta JKN. Lama perawatan ditentukan berdasarkan indikasi medis dan keputusan dokter penanggung jawab pasien. Selama kondisi pasien masih memerlukan perawatan, pelayanan tetap dijamin,” ujarnya, Jumat (26/6).

Untuk memastikan kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten oleh rumah sakit, BPJS Kesehatan melakukan berbagai langkah pengawasan.

Salah satunya dengan mewajibkan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) memasang Janji Layanan BPJS Kesehatan dalam bentuk poster, spanduk, atau standing banner yang ditandatangani direktur atau pimpinan rumah sakit sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada peserta JKN.

Selain itu, BPJS Kesehatan secara rutin melaksanakan sibling visit dan customer visit ke rumah sakit, termasuk menemui pasien yang sedang menjalani rawat inap.

“Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan yang diterima peserta sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujarnya.

BPJS Kesehatan juga memperluas akses pengaduan bagi masyarakat melalui berbagai kanal, seperti petugas BPJS SATU di rumah sakit, aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, layanan LAPOR, hingga kantor BPJS Kesehatan. Peserta diminta segera melapor apabila merasa memperoleh pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.

“Apabila peserta JKN merasa tidak mendapatkan pelayanan sesuai aturan atau mengalami kendala selama dirawat, silakan menyampaikan pengaduan melalui kanal yang telah kami sediakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Harry.

Harry menambahkan , BPJS Kesehatan tidak akan membiarkan rumah sakit yang membatasi masa rawat inap tanpa dasar medis. “Setiap laporan maupun temuan akan ditindaklanjuti melalui proses konfirmasi dan verifikasi kepada pihak rumah sakit,” jelasnya.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap perjanjian kerja sama maupun regulasi pelayanan JKN, BPJS Kesehatan akan melakukan pembinaan agar rumah sakit memperbaiki standar pelayanannya.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan memantau komitmen perbaikan tersebut. Bila pelanggaran terus berulang, evaluasi kepatuhan akan dilakukan secara menyeluruh dan dapat berujung pada pemberian sanksi bertahap.

“Sanksinya dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pada pelanggaran yang masuk kategori berat dapat berujung pada pemutusan kerja sama dengan rumah sakit,” ujar Harry.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, BPJS Kesehatan juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan agar proses pembinaan maupun pemberian sanksi terhadap fasilitas kesehatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pengawasan berlapis itu, BPJS Kesehatan berharap seluruh rumah sakit mitra memberikan pelayanan yang setara kepada peserta JKN tanpa membatasi hak pasien untuk memperoleh perawatan sesuai kebutuhan medisnya.(*)

Reporterazis maulana

UPDATE