
batampos – Para pengusaha penampung scrap atau barang bekas di Kecamatan Bengkong menyatakan komitmen untuk tidak menampung barang hasil pencurian, khususnya material yang berasal dari fasilitas umum. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu hasil pertemuan antara para pengepul dengan Polsek Bengkong dalam kegiatan sambang kamtibmas yang digelar Jumat (3/7).
Komitmen itu muncul sebagai bentuk dukungan terhadap upaya kepolisian menekan maraknya aksi pencurian fasilitas umum di Kota Batam. Para pelaku usaha scrap menyadari bahwa keberadaan mereka memiliki peran penting dalam memutus mata rantai penjualan barang hasil kejahatan.
Salah seorang penampung scrap, Filter, mengatakan seluruh pengusaha yang hadir sepakat memperketat proses penerimaan barang bekas dari masyarakat. Mereka akan lebih selektif dalam memeriksa setiap material yang akan dibeli agar tidak menjadi tempat penjualan barang hasil curian.
Menurutnya, apabila ditemukan barang yang memiliki ciri khas sebagai bagian dari fasilitas umum, seperti hydrant air, tiang besi, lampu lalu lintas (traffic light), lampu penerangan jalan umum (PJU), maupun material lain yang bertanda sebagai aset pemerintah, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kepolisian.
“Kalau ada scrap yang memiliki ciri khusus berasal dari fasilitas umum atau terdapat tulisan aset pemerintah, kami akan langsung melaporkannya kepada polisi. Kami sepakat tidak mau menampung barang seperti itu,” ujar Filter.
Meski demikian, Filter mengakui tidak semua barang bekas mudah diidentifikasi asal-usulnya. Kesulitan kerap ditemui pada besi yang sudah dipotong menjadi bagian kecil atau kabel tembaga yang telah dibakar sehingga bentuk aslinya tidak lagi terlihat.
Ia menjelaskan kondisi tersebut membuat pengepul harus lebih cermat karena tidak sedikit masyarakat yang menjual besi potongan hasil pembongkaran rumah maupun sisa material pekerjaan konstruksi. Demikian pula kabel bekas dari pekerjaan instalasi listrik yang secara legal memang dapat diperjualbelikan.
“Kalau besinya sudah dipotong-potong kecil atau tembaga kabel sudah dibakar, memang sulit memastikan itu hasil curian atau bukan. Namun kami tetap akan berupaya semaksimal mungkin menelusuri asal-usul barang tersebut sebelum membelinya,” katanya.
Senada dengan itu, penampung scrap lainnya, Nelly, mengatakan para pengepul kini semakin memahami konsekuensi hukum apabila membeli barang hasil tindak pidana. Sosialisasi dari kepolisian membuat para pelaku usaha lebih berhati-hati dalam menjalankan usahanya.
“Kami sudah dibekali bahwa membeli barang curian juga bisa dipidana hingga empat tahun penjara. Kami tentu tidak mau berurusan dengan hukum. Karena itu kami sepakat lebih ketat menerima barang bekas dan siap membantu kepolisian mencegah pencurian fasilitas umum,” ujar Nelly.(*)

