Senin, 6 Juli 2026

Tunggu Hasil Penyidikan Polisi, Imigrasi Batam Belum Tentukan Langkah untuk 24 WNA Terduga Judi Online

Berita Terkait

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra. F Yashinta/ Batam Pos

batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kepri terkait dugaan praktik judi online yang melibatkan 24 warga negara asing (WNA). Hingga saat ini, pihak Imigrasi belum mengambil langkah keimigrasian karena proses hukum masih berjalan di kepolisian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan seluruh tindak lanjut terhadap keberadaan 24 WNA tersebut akan disesuaikan dengan hasil penyidikan yang dilakukan Polda Kepri.

“Karena saat ini prosesnya masih menjadi ranah penyidik Polda Kepri, kami akan terus berkoordinasi dan menunggu perkembangan hasil penyidikannya,” ujar Wahyu.

Menurutnya, Imigrasi belum dapat menentukan langkah administratif, termasuk kemungkinan tindakan keimigrasian terhadap para WNA tersebut, selama status hukum mereka belum memperoleh kepastian dari penyidik.

Baca Juga: Buron 2 Bulan, DPO Penipuan Material Proyek Rp3 Miliar Dibekuk di Kos Bengkong

“Untuk perkembangan selanjutnya terkait 24 WNA itu, kami masih menunggu hasil dari Polda. Setelah ada kepastian dari penyidik, baru akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan judi online yang melibatkan 24 WNA masih bergulir di Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri. Penyidik bahkan berencana melakukan pemeriksaan terhadap para korban yang berada di luar negeri guna melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Mahari menjelaskan, pemeriksaan korban menjadi tahapan penting dalam proses penyidikan karena menjadi salah satu syarat untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

Selain itu, penyidik juga masih menelusuri aliran dana yang seluruhnya menggunakan rekening bank luar negeri. Kondisi tersebut membuat proses penyelidikan membutuhkan kerja sama dengan otoritas di negara lain, termasuk untuk memperoleh data transaksi dan mengungkap kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Diskum Batam Perluas Legalitas Bagi 200 Usaha Mikro di Hinterland

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka, baik warga negara asing maupun warga negara Indonesia, termasuk pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam operasional dugaan judi online tersebut.

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri menggerebek dua lokasi di kawasan Ruko Taman Niaga Sukajadi dan Orcird Park Business Center, Batamcenter. Sebanyak 24 WNA diamankan karena diduga mengoperasikan jaringan judi online lintas negara melalui siaran langsung di media sosial yang menyasar pemain di luar Indonesia.

Hingga kini, penyidik masih menganalisis barang bukti digital serta melengkapi seluruh alat bukti sebelum menentukan status hukum para pihak yang terlibat. (*)

ReporterYashinta

UPDATE