
batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam mencatat telah menangani 206 perkara narkotika sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar 90 persen merupakan kasus peredaran sabu, sedangkan sisanya didominasi perkara ekstasi dan ganja.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan tingginya perkara narkotika menjadi perhatian serius. Menurutnya, posisi Batam yang berbatasan langsung dengan negara tetangga menjadikan wilayah ini sebagai pintu masuk utama penyelundupan narkotika ke Indonesia.
“Batam menjadi salah satu daerah dengan perkara narkotika terbesar di Indonesia karena letaknya yang berseberangan langsung dengan negara tetangga. Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, hampir seluruh barang bukti berasal dari Malaysia,” katanya, Senin (6/7).
Baca Juga: Aksi Subuh Berakhir di Tangan Polisi, Pembobol Toko Ditangkap
Ia menjelaskan, narkotika yang masuk melalui Batam tidak hanya beredar di wilayah Kepulauan Riau, tetapi juga didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia, seperti Surabaya, Jambi, Palembang, Medan, Jakarta hingga Yogyakarta.
“Dari persidangan terungkap barang itu masuk dari Malaysia ke Batam, kemudian diedarkan ke berbagai kota di Indonesia,” ujarnya.
Vabiannes mengungkapkan, sejumlah perkara yang ditanganinya melibatkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur udara. Para kurir umumnya membawa sabu seberat 300 hingga 500 gram yang disembunyikan di dalam tubuh untuk mengelabui petugas.
“Rata-rata terdakwa adalah kurir yang bekerja secara berkelompok. Mereka membawa sekitar 300 sampai 500 gram sabu yang disimpan di dalam anggota tubuh. Untuk sekali pengiriman, mereka dijanjikan upah sekitar Rp40 juta,” ungkapnya.
Menurutnya, tingginya permintaan narkotika di Indonesia menjadi salah satu faktor yang mendorong maraknya penyelundupan dari Malaysia. Harga narkotika di Malaysia relatif lebih murah sehingga memberikan keuntungan besar bagi jaringan pengedar.
“Pangsa pasar di Indonesia jauh lebih tinggi. Di Malaysia harganya lebih murah sehingga bisnis ini sangat menggiurkan. Bahkan, dalam beberapa perkara juga ditemukan keterlibatan oknum aparat,” katanya.
Baca Juga: Pegawai Pemerintah Malaysia Diperas dan Dianiaya di Sebuah Hotel Batam
Selain sabu, PN Batam juga menangani perkara penyelundupan ekstasi dalam jumlah besar. Dalam sekali pengiriman, pelaku dapat membawa sekitar 2.000 hingga 3.000 butir ekstasi dari Malaysia. Belakangan, modus baru berupa narkotika cair yang digunakan pada rokok elektrik atau vape juga mulai muncul dalam sejumlah perkara.
“Untuk ekstasi, sekali masuk bisa mencapai 2.000 sampai 3.000 butir. Sekarang juga mulai muncul perkara narkotika yang menggunakan vape sebagai modus baru,” ujar Vabiannes.
Ia menilai pemberantasan penyelundupan narkotika membutuhkan sinergi seluruh aparat penegak hukum, mengingat masih banyak jalur tidak resmi atau pelabuhan tikus yang dimanfaatkan jaringan internasional untuk memasukkan barang haram tersebut ke Batam.
“Ini membutuhkan kerja keras semua aparat, baik kepolisian, BNN maupun TNI Angkatan Laut, karena masih banyak pelabuhan tikus yang dimanfaatkan untuk menyelundupkan narkotika,” tutupnya. (*)

