Kamis, 9 Juli 2026

Terkait SPMB, Ansar Ahmad Sebut Pemprov Kepri Hanya Menjalankan Sesuai Ketentuan Pusat

Berita Terkait

Calon siswa SMKN 2 Batam yang lolos SPMB melakukan daftar ulang di SMKN 2 Batam, Selasa (30/6). F.Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Gelombang kritikan terhadap hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kepulauan Riau belum mereda. Keluhan datang dari orang tua yang anaknya gagal diterima di SMA maupun SMK negeri, termasuk kritik terhadap penggunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dinilai mengesampingkan nilai rapor selama tiga tahun di SMP. Namun Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan tidak memiliki ruang untuk mengubah mekanisme tersebut.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengatakan seluruh pelaksanaan SPMB mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Pemerintah daerah, kata dia, hanya menjalankan aturan tanpa kewenangan memodifikasi sistem penilaian maupun mekanisme seleksi.

“Aturannya dari pusat begitu. Nilai akhir yang dilihat, nilai ujian akhir yang dipakai, kita kan tidak bisa keluar dari itu, tidak bisa dimodifikasi,” kata Ansar, Rabu (8/7).

Pernyataan itu menjawab kritik masyarakat yang menilai hasil TKA tidak mencerminkan prestasi siswa selama menempuh pendidikan di SMP.

Menurut Ansar, apabila terdapat perbedaan mencolok antara nilai rapor dan hasil ujian akhir, hal tersebut justru perlu menjadi bahan evaluasi terhadap proses pembelajaran.

“Kalau memang nilai rapornya bagus sepanjang waktu, tapi ujian akhirnya tidak bagus. Maka kami berpegang teguh pada aturan saja,” ujarnya.

Di tengah polemik tersebut, Ansar juga membantah anggapan bahwa keterbatasan daya tampung menjadi penyebab utama banyaknya siswa tidak diterima.

Menurut dia, pemerintah provinsi telah membangun sejumlah sekolah baru dengan memperhitungkan pertumbuhan jumlah lulusan SMP setiap tahun.

Persoalan yang muncul, kata Ansar, lebih banyak dipicu oleh konsentrasi pilihan masyarakat pada sekolah-sekolah yang dianggap favorit.

“Sekolah-sekolah SMA dan SMK itu banyak yang baru juga dibangun. Problemnya masyarakat menginginkan sekolah yang bagus saja semuanya,” katanya.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, lanjut Ansar, bahkan telah mengubah status beberapa SMA menjadi SMK untuk menyesuaikan kebutuhan daerah. Berbeda dengan banyak provinsi lain yang masih berupaya meningkatkan minat terhadap pendidikan vokasi, di Kepulauan Riau justru SMK menjadi tujuan utama calon peserta didik.

Ansar juga menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menjalankan seluruh proses penerimaan secara transparan. Ia menyebut praktik titip-menitip yang selama ini kerap mewarnai penerimaan siswa baru tidak lagi mendapat ruang karena pelaksanaan SPMB turut menjadi perhatian aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Tak sedikit orang yang nitip ini, nitip itu, tapi tidak kita toleransi sama sekali. Kalau memang memenuhi persyaratan, diterima. Kalau tidak memenuhi syarat, tentu tidak bisa dipaksakan,” ujarnya.(*)

 

Reporterazis maulana

UPDATE