Jumat, 10 Juli 2026

Ombudsman Soroti PAD Parkir Batam, Titik Parkir Bertambah Tetapi Penerimaan Tak Sejalan

Berita Terkait

Salah seorang juru parkir (jukir) di kawasan Greenland, Batam Center, Batam, terlihat mengatur kendaraan di pinggir jalan. Foto: M. Sya’ban/Batam Pos

batampos – Ombudsman Kepulauan Riau menyoroti belum optimalnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di Kota Batam. Bertambahnya jumlah titik parkir dalam beberapa tahun terakhir dinilai belum diikuti peningkatan pendapatan daerah secara proporsional, sehingga memunculkan dugaan adanya potensi penerimaan yang belum tergarap atau bahkan bocor.

Kepala Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Siadari, mengatakan persoalan dugaan pungutan liar (pungli) parkir yang kembali muncul di kawasan Jembatan I Barelang menjadi salah satu indikator masih lemahnya tata kelola perparkiran di Batam.

Menurut dia, praktik tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga memperlihatkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan pemerintah.

“Jumlah titik parkir bertambah, tetapi realisasi PAD tidak meningkat secara linier. Ini menjadi indikasi bahwa ada potensi penerimaan yang hilang atau tidak masuk ke kas daerah sehingga perlu dievaluasi,” kata Lagat, Kamis, (9/7).

Baca Juga: Polsek Batuampar Kumpulkan Pelaku Usaha Scrap dan Nyatakan Komitmen Tolak Penadahan

Menurut Lagat, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir, mulai dari mekanisme pengawasan, penertiban hingga pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi sumber pungutan ilegal. Tanpa pengawasan yang konsisten, potensi kebocoran penerimaan daerah akan terus terjadi.

Kasus dugaan pungli di Jembatan I Barelang, kata dia, memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Batam. Padahal kawasan tersebut bukan merupakan lokasi parkir resmi sehingga semestinya tidak ada aktivitas parkir maupun pungutan kepada masyarakat.

“Terjadinya dugaan berulang pungutan liar parkir di Jembatan I Barelang sangat mengecewakan. Ini menunjukkan kegagalan UPTD Perparkiran dalam menjalankan fungsi pengawasan yang menjadi kewenangannya,” ujarnya.

Ia menilai pengawasan tidak cukup dilakukan melalui operasi atau razia sesekali. Pemerintah harus memastikan kawasan yang dilarang menjadi lokasi parkir benar-benar diawasi secara rutin agar tidak kembali dimanfaatkan oleh oknum untuk menarik pungutan kepada pengguna jalan.

“Kalau memang itu bukan lokasi parkir, maka tertibkan. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban pungutan liar,” katanya.

Lagat juga meminta Dinas Perhubungan Batam membangun koordinasi lintas instansi apabila dalam proses penertiban ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain. Menurut dia, apabila terdapat dugaan keterlibatan aparat kepolisian maupun oknum TNI, koordinasi dengan institusi terkait harus segera dilakukan agar penegakan aturan berjalan efektif.

Selain penindakan, Ombudsman menilai kehadiran petugas di lapangan merupakan langkah preventif yang penting. Petugas Dishub seharusnya memastikan tidak ada kendaraan yang berhenti di atas Jembatan I Barelang sehingga ruang bagi praktik pungutan liar dapat ditutup sejak awal.

Baca Juga: BP Batam Pastikan Penataan DAS Baloi Tanpa APBN dan APBD

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman Kepulauan Riau akan meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan parkir, termasuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pungli. Laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola perparkiran sekaligus mendorong perbaikan sistem pengawasan pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Leo Putra mengatakan pihaknya akan terus menggelar razia bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan instansi terkait. Jadwal operasi tidak dipublikasikan agar petugas dapat menangkap pelaku saat beraksi.

“Waktu tepat razianya tidak bisa dibocorkan, supaya saat di lokasi kami bisa menemukan pelakunya,” kata Leo.

Leo menegaskan Jembatan I Barelang bukan kawasan parkir maupun tempat berhenti kendaraan. Larangan tersebut diberlakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan serta kelancaran arus lalu lintas di salah satu ikon wisata Kota Batam.

“Aturan Undang-Undang Lalu Lintas, aturan keselamatan, maupun ketentuan pengelola jembatan tidak memperbolehkan adanya parkir di atas jembatan,” ujarnya. (*)

ReporterAzis Maulana

UPDATE