
batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai merehabilitasi kawasan bekas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, yang selama bertahun-tahun mengalami kerusakan lingkungan. Pemulihan dilakukan melalui penanaman hampir 2.000 pohon, penataan lahan bekas galian, hingga pemasangan bronjong untuk memperkuat lereng yang rawan longsor.
Direktur Pembangunan Infrastruktur BP Batam, Wulung Dahana, mengatakan rehabilitasi merupakan bagian dari komitmen BP Batam mengembalikan fungsi ekologis kawasan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan semakin meluas.
“BP Batam saat ini melaksanakan rehabilitasi kawasan bekas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi. Kegiatannya meliputi penataan atau perataan bekas galian serta penanaman pohon sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem lingkungan,” kata Wulung kepada Batam Pos, Minggu (12/7).
Baca Juga: Diprotes Warga, BP Batam Verifikasi Izin Pematangan Lahan di Marina City
Menurutnya, rehabilitasi tidak hanya bertujuan memperbaiki kondisi fisik lahan bekas tambang, tetapi juga menjaga fungsi lingkungan agar kawasan tersebut tidak kembali mengalami degradasi.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen BP Batam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah terjadinya erosi pada kawasan yang sebelumnya terdampak aktivitas penambangan ilegal,” ujarnya.
Wulung menjelaskan, rehabilitasi dilakukan di dua lokasi. Pertama, kawasan pagar perimeter luar Bandara Hang Nadim dengan luas sekitar 10 ribu meter persegi. Dari luasan tersebut, area tanam yang telah direalisasikan mencapai 5.602 meter persegi.
Di lokasi tersebut, BP Batam menanam 921 pohon yang terdiri atas Mucuna bracteata, Pueraria javanica, jarak kota, bintaro, dan andira.
Baca Juga: Dinkes Batam Gencarkan Skrining HIV di Hotspot Kelompok Berisiko
Lokasi kedua berada di Kampung Jabi dengan luas terdampak sekitar 15 ribu meter persegi. Hingga kini, area yang telah direhabilitasi mencapai 8.248 meter persegi.
Sebanyak 1.031 pohon ditanam di kawasan tersebut, didominasi jenis mahoni dan saga. Dengan demikian, total pohon yang telah ditanam di dua lokasi mencapai 1.952 batang.
Meski demikian, Wulung mengakui proses rehabilitasi belum mencakup seluruh area bekas tambang. Pemulihan kawasan akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kondisi lapangan.
“Setelah penanaman, kami juga melakukan pemeliharaan dan pengawasan secara berkala agar tanaman tumbuh dengan baik sekaligus menjaga kawasan tidak kembali dirusak aktivitas penambangan ilegal,” katanya.
Selain penghijauan, BP Batam juga melakukan mitigasi risiko longsor dengan memasang bronjong batu di sejumlah titik lereng bekas galian. Struktur tersebut berfungsi memperkuat lereng, menahan pergerakan tanah, mengurangi erosi akibat aliran air, sekaligus meningkatkan keamanan kawasan selama proses rehabilitasi berlangsung.
Baca Juga: 4 Berita Terpopuler Sepekan di Batam: Polemik Sumur Bor, Tabrakan Maut hingga Lahan Tidur
Berbeda dengan proyek infrastruktur pada umumnya, rehabilitasi kawasan bekas tambang ilegal ini tidak menggunakan anggaran APBN maupun APBD.
Menurut Wulung, seluruh pembiayaan berasal dari program Corporate Social Responsibility (CSR) melalui kerja sama dengan PT Sarana Industri Perkasa dan PT Citra Buana Prakarsa, serta melibatkan sejumlah pemangku kepentingan yang memiliki kepedulian terhadap pemulihan lingkungan.
“Pelaksanaan rehabilitasi dilakukan melalui dukungan program CSR dan kolaborasi berbagai stakeholder sebagai bentuk komitmen bersama mengembalikan fungsi ekologis kawasan yang terdampak aktivitas penambangan ilegal,” ujarnya.
Terkait kemungkinan biaya rehabilitasi dibebankan kepada pelaku tambang ilegal, Wulung menegaskan hal itu akan bergantung pada proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Apakah nantinya dibebankan kepada pihak yang terbukti melakukan penambangan ilegal akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami menunggu hasil proses hukum dari instansi yang berwenang,” pungkasnya. (*)

