Kamis, 16 Juli 2026

Puluhan TKA Asal Tiongkok Kabur Saat Imigrasi Sidak di Nongsa, Ini Faktanya

Berita Terkait

Para pekerja Tiongkok dari PT CCYR Indonesia di proyek pembangunan Pusat Data Center DayOne di Nongsa, yang sempat diduga TKA non-prosedural saat sidak beberapa waktu lalu. F. AH untuk Batam Pos

batampos – Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang diduga bekerja secara ilegal di Batam, kabur saat ada sidak oleh tim Imigrasi di Pantai Teluk Mata Ikan, Nongsa, beberapa waktu lalu. Video tersebut viral di sejumlah media sosial sehingga menimbulkan spekulasi dari masyarakat.

Manajemen PT China Construction Yangtze River (CCYR) Indonesia cabang Batam pun buka suara bahwa yang diamankan di pantai tersebut adalah pekerja mereka.

“Sudah kami dengar dan lihat di media sosial, ada tudingan kami mempekerjakan TKA non prosedural. Itu tidak benar. Seluruh pekerja kami dari Tiongkok itu ada izinnya dan mereka legal. Dapat dibuktikan dengan dokumen keimigrasian yang sah,” ujar Humas PT CCYR Indonesia, Aksa Halatu di Batamcenter, Senin (13/7).

Aksa menyebutkan, TKA yang mereka pekerjakan itu adalah tenaga ahli di bidang konstruksi, instalasi mesin, hingga pengawas kualitas material di proyek pembangunan pusat data DayOne di Kabil Industrial Tech Park, Nongsa.

“Hanya 12 -17 persen TKA yang kami pekerjakan. Sisanya tenaga kerja lokal. WNI,” tegasnya.

Baca Juga: Batam Berpotensi Kehilangan Daya Saing Ekspor

Ia mengatakan perusahaan mereka tidak pernah menutup diri terhadap pengawasan dari media maupun masyarakat. Namun, ia berharap setiap informasi yang beredar terlebih dahulu diklarifikasi kepada instansi berwenang, seperti Dinas Tenaga Kerja, BP Batam, maupun Imigrasi, agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

Aksa menambahkan, beredarnya isu pekerja asing ilegal seperti ini berpotensi merugikan perusahaan dan dapat memengaruhi iklim investasi di Batam apabila berkembang tanpa didukung fakta. Ia menilai Batam saat ini menjadi salah satu tujuan investasi sehingga seluruh pihak perlu menjaga kepercayaan investor.

“Kalau informasi yang belum terverifikasi terus berkembang, tentu investor akan khawatir. Jangan sampai persepsi yang salah akhirnya dianggap sebagai fakta. Bisa-bisa kejadian seperti 15 tahun lalu, sebagian besar investor pindah. Beralih ke Vietnam, Malaysia, hingga Kamboja,” ungkapnya.

Aksa mengakui video yang beredar itu tidak utuh. Di sana, saat itu pihaknya dari perusahaan turut mendampingi para petugas Imigrasi saat sidak itu berlangsung. Saat itu, seluruh pekerjanya yang diperiksa dinyatakan memiliki dokumen keimigrasian sesuai ketentuan.

“Saya siap melakukan unjuk rasa di BP Batam, menyuarakan supaya tegas memberikan kepastian hukum bagi para investor agar aman berinvestasi di Batam,” tambahnya.

Ia menambahkan, PT CCYR yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan rekayasa teknik ini menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum terkait ketenagakerjaan di Indonesia. “Jadi tidak benar mereka buruh kasar. Mereka itu pekerja ahli. Ekspatriat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepri, Guntur Sahat Hamonangan mengatakan seluruh pekerja asing di PT CCYR Indonesia adalah resmi. “Dari sekitar 80 orang TKA Tiongkok itu semuanya resmi dan prosedural,” ujarnya saat dihubungi, Senin sore.

Baca Juga: Pendatang di Batam Bisa Kantongi Keterangan Penduduk Non-Permanen, Berlaku Setahun

Dia mengakui, pihaknya bersama instansi terkait melakukan sidak di lokasi perusahaan.

“Sekitar 80 paspor kami amankan, dan 8 orang sempat kami tahan dan lakukan pemeriksaan. Namun setelah dilakukan BAP yang meliputi pengecekan izin tinggal, pencocokan seluruh WNA itu dinyatakan menggunakan visa sesuai dengan peruntukannya. Jadi dari sisi keimigrasian, tidak ditemukan pelanggaran terkait izin tinggal maupun penggunaan visa,” jelas Guntur.

Namun Guntur mengungkapkan, para TKA Tiongkok tersebut, bekerja hanya menggunakan izin tenaga ahli dengan masa kerja 30-90 hari. “ Rata-rata mereka menggunakan visa tenaga ahli dan tenaga mesin. Bukan KITAS. Itu beda,” tegasnya.

“Visa tenaga ahli tidak dapat diperpanjang, tetapi dapat dialihkan statusnya menjadi KITAS apabila memenuhi persyaratan,” tambahnya.

Terkait kabar adanya TKA yang melarikan diri saat sidak, Guntur menjelaskan, mereka panik, bukan karena berstatus ilegal.

“Iya. Itu sih yang sempat jadi pertanyaan kita sehingga muncul dugaan mereka non prosedural. Kenapa mereka kabur,” ujar Guntur.

Ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka ikut berlari karena melihat rekan-rekan mereka berlari terlebih dahulu. “Ternyata kendala bahasa juga menjadi penyebab kepanikan para TKA itu, saat kami dan para petugas datang melakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (*)

UPDATE

Play sound