Selasa, 14 Juli 2026

4 Langkah Mengurus Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen di Batam

Berita Terkait

 

Warga saat mengurus dokumen kependudukan di kantor Disduk Kota Batam. Foto. Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos– Tinggal di Batam tetapi masih menggunakan KTP dari daerah asal? Tak perlu buru-buru mengurus perpindahan domisili. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam menyediakan layanan Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen bagi warga yang menetap sementara di Batam.

Dokumen ini menjadi bukti bahwa warga pendatang telah tercatat dalam administrasi kependudukan Kota Batam sehingga tetap dapat mengakses berbagai pelayanan publik selama berdomisili di daerah ini.

Kepala Disdukcapil Kota Batam, Adisthy, mengatakan layanan tersebut merupakan implementasi Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non-Permanen.

Lantas, bagaimana cara mengurusnya? Berikut empat langkah yang perlu dilakukan.

1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Pastikan Anda masih memiliki KTP dan Kartu Keluarga dari daerah asal serta menyiapkan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan Disdukcapil Kota Batam.

Dokumen tersebut akan menjadi dasar dalam proses verifikasi data kependudukan.

2. Ajukan Permohonan

Permohonan dapat dilakukan dengan dua cara.

Pertama, datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Batam untuk mendapatkan pelayanan secara tatap muka.

Kedua, mengajukan permohonan secara daring melalui laman:

https://lakse.batam.go.id/web/penduduk-non-permanen

Pemohon cukup mengisi formulir yang tersedia dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.

3. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah permohonan diajukan, petugas Disdukcapil akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh data dan dokumen yang disampaikan.

Apabila data dinyatakan lengkap dan sesuai, proses akan dilanjutkan hingga penerbitan surat keterangan.

4. Terima Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen

Setelah seluruh proses selesai, Disdukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen sebagai bukti bahwa pemohon telah tercatat sebagai penduduk non-permanen di Kota Batam.

Perlu diketahui, dokumen tersebut diterbitkan dalam bentuk surat, bukan KTP elektronik.

Adisthy menegaskan seluruh proses pengurusan tidak dipungut biaya atau gratis.  ktkttppppStatus penduduk non-permanen berlaku selama satu tahun. Setelah masa berlaku berakhir, warga dapat mengajukan perubahan status menjadi penduduk permanen apabila telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi untuk pindah domisili ke Kota Batam.

“Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di Batam tetapi masih menggunakan KTP daerah lain agar segera mendaftarkan diri. Dengan begitu, data kependudukan menjadi lebih tertib dan masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan publik dengan baik,” ujar Adisthy. (*)

 

UPDATE

Play sound