Rabu, 15 Juli 2026

Kasus Penganiayaan Bripda Natanael: Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati

Berita Terkait

Empat tersangka saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. F. Yashinta

batampos – Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit memasuki babak baru. Setelah berkas dinyatakan lengkap, empat tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam dan ditahan di Rutan Batam sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Kuasa hukum keluarga korban, Sudirman Situmeang, menegaskan pihaknya akan mengawal jalannya proses hukum hingga majelis hakim menjatuhkan putusan. Menurutnya, keluarga menginginkan seluruh fakta di balik kematian Bripda Natanael terungkap secara terang.

“Kami bersama keluarga akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Jangan sampai ada sesuatu yang ditutupi dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Sembunyi di Tanjung Piayu, Dua Pelaku Jambret di Nongsa Dibekuk

Ia menilai penyidikan tidak hanya berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan. Keluarga, lanjutnya, juga meminta aparat mengusut dugaan adanya pembiaran terhadap peristiwa yang berujung pada kematian korban.

“Keinginan kami, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab. Jika memang ada pihak yang mengetahui kejadian ini tetapi tidak bertindak, itu juga harus diungkap,” katanya.

Senada dengan itu, ayah korban, Royamser Simanungkalit, berharap proses persidangan berlangsung secara terbuka dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga. Ia meminta para terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

“Saya sebagai orang tua tidak terima anak saya dibunuh seperti itu. Saya berharap persidangan berjalan transparan dan pelaku dituntut dengan hukuman seberat-beratnya, bahkan kalau bisa hukuman mati,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Dalami Kecelakaan Land Cruiser di Pasar Tos 3000, Sopir Belum Ditahan

Sebelumnya, empat anggota Polri yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut resmi diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau kepada Kejaksaan Negeri Batam melalui pelimpahan tahap II pada Senin (13/7).

Keempat tersangka masing-masing Bripda Arrouna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamukas, dan Bripda Muhammad Al-Farizi. Setelah proses pelimpahan, seluruh tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Batam untuk menjalani proses penuntutan sebelum perkara disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. (*)

UPDATE

Play sound