
batampos – Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan penanganan dua perkara yang terjadi di Homestay Mimi Coco, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, dilakukan secara profesional berdasarkan laporan polisi, alat bukti, dan hasil penyidikan. Polisi memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap korban maupun tersangka karena kedua perkara merupakan kasus hukum yang berbeda.
Penegasan tersebut disampaikan Anggoro saat konferensi pers pengungkapan kasus pengeroyokan di Mapolresta Barelang, Kamis (23/7).
Menurutnya, meski terjadi di lokasi dan hari yang sama, peristiwa dugaan penganiayaan dan pengeroyokan berlangsung pada waktu yang berbeda sehingga diproses melalui laporan polisi yang berbeda pula.
“Jadi kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di lokasi yang sama berlangsung pada waktu berbeda. Semuanya kami tangani secara profesional. Tidak ada istilah kriminalisasi korban menjadi tersangka ataupun sebaliknya,” kata Anggoro.
Dugaan Penganiayaan Terjadi Lebih Dulu
Kapolresta menjelaskan, insiden pertama terjadi sekitar pukul 00.30 WIB saat tamu homestay, Yehezkiel Benaya Cristo (YBC), diduga menganiaya salah seorang pekerja homestay, Andika Syahputra.
Peristiwa bermula ketika pengelola homestay menegur YBC dan rekannya karena memutar musik dengan volume keras hingga mengganggu tamu lain. Teguran tersebut berujung cekcok yang kemudian berkembang menjadi perkelahian di depan homestay sebelum akhirnya dilerai karyawan lainnya.
Akibat kejadian itu, Andika mengalami sejumlah luka, di antaranya lebam pada tubuh dan luka robek di daun telinga kiri.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan dan ditangani Unit Reskrim Polsek Bengkong sebagai perkara dugaan penganiayaan.
Pengeroyokan Terjadi Dua Jam Kemudian
Sekitar pukul 02.00 WIB pada hari yang sama, terjadi peristiwa kedua.
Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polresta Barelang, Andika bersama enam rekannya diduga mendatangi Yehezkiel di lobi Homestay Mimi Coco dan melakukan pengeroyokan.
Korban disebut dipukul secara bersama-sama hingga diseret keluar lobi sehingga mengalami luka dan lebam di sejumlah bagian tubuh.
Atas kejadian tersebut, Yehezkiel melapor ke Satreskrim Polresta Barelang.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni AT, MN, MA, GA, H, FA, dan AS yang diketahui merupakan Andika Syahputra. Enam orang diamankan petugas, sementara satu tersangka menyerahkan diri.
Dua Perkara Diproses Terpisah
Lima hari setelah kejadian, tepatnya pada 4 Juni 2026, kekasih Andika, Ratna Erna Aprilianti, melaporkan dugaan penganiayaan terhadap Andika ke Polsek Bengkong.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi, visum korban, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan, Unit Reskrim Polsek Bengkong menetapkan Yehezkiel sebagai tersangka dugaan penganiayaan dan melakukan penahanan pada 16 Juli 2026.
Dengan demikian, dalam rangkaian peristiwa di Homestay Mimi Coco terdapat dua perkara hukum yang berbeda, masing-masing dengan laporan, alat bukti, dan tersangka yang berbeda.
Kapolresta menjelaskan Satreskrim Polresta Barelang menangani perkara pengeroyokan terhadap Yehezkiel, sedangkan dugaan penganiayaan terhadap Andika menjadi kewenangan Polsek Bengkong.
Ia menegaskan setiap laporan masyarakat diproses sesuai ketentuan hukum melalui tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, gelar perkara, hingga penetapan tersangka.
“Setiap laporan masyarakat yang masuk kami proses sesuai prosedur, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, gelar perkara hingga penetapan tersangka berdasarkan fakta penyidikan,” tegas Anggoro. (*)

