Jumat, 24 Juli 2026

Penyelundupan 3 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan, Barang Bukti Dimusnahkan di Batam

Berita Terkait

Pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNNP Kepri, Jumat (24/7). F.Yashinta

batampos – Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan sekitar 3 kilogram sabu dan tiga catridge etomidate dari Malaysia menuju Tembilahan, Riau. Barang bukti hasil tangkapan tersebut turut dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan narkotika di Kantor BNNP Kepri, Jumat (24/7).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau Sodikin mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai dan BNNP Kepri dalam mencegah peredaran narkotika jaringan internasional melalui jalur laut. Penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait pergerakan speedboat yang diduga membawa narkotika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai mengerahkan empat armada kapal patroli, yakni BC 15050, BC 15020, BC 1305, dan BC 1288. Petugas kemudian melakukan penyekatan terhadap sejumlah jalur perairan yang dicurigai menjadi lintasan penyelundupan narkotika,” tegas Sodikin di Kantor BNNP Kepri, Jumat (24/7).

Dijelaskannya, upaya tersebut membuahkan hasil pada Senin (15/6) sekitar pukul 12.42 WIB. Satgas Bea Cukai berhasil mendeteksi dan menghentikan sebuah speedboat tanpa nama di Perairan Pulau Seleman, Kabupaten Karimun.

“Setelah speedboat berhasil dihentikan, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan menemukan serbuk kristal putih berupa sabu,” tegasnya.

Baca Juga: Aksi Rekam Diam-Diam di Toilet Pelabuhan Digagalkan, Korban Pilih Berdamai

Dari pemeriksaan, barang bukti ditemukan di dalam sebuah tas ransel berwarna hitam. Di dalamnya terdapat tiga bungkus berwarna hitam dan satu bungkus plastik berisi kristal putih. Petugas juga menemukan barang yang diduga narkotika di luar tas, berupa satu kotak hitam dan satu bungkus plastik berisi kristal putih.

“Setelah dilakukan pengujian, barang bukti yang diamankan berupa sekitar 3.095,3 gram methamphetamine atau sabu serta tiga catridge etomidate,” jelasnya.

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan dua orang tersangka. Keduanya yakni Andi Hartiwa yang berperan sebagai nakhoda dan Ilham Wijaya sebagai anak buah kapal (ABK).

Kedua tersangka membawa barang terlarang tersebut dari perairan Malaysia. Barang tersebut rencananya akan dibawa menuju Tembilahan, Riau.

“Keterangan awal yang kami peroleh, kedua tersangka mengaku mengambil atau membawa barang tersebut dari perairan Malaysia dengan tujuan akhir Tembilahan,” ujar Sodikin.

Setelah dilakukan penindakan, Kanwil DJBC Khusus Kepri menyerahkan barang bukti dan kedua tersangka kepada BNNP Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sodikin menegaskan, pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mengawasi wilayah perbatasan, khususnya jalur laut yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika internasional.

“Sinergi antara Bea Cukai dan BNNP Kepri akan terus kami perkuat. Pengawasan di wilayah perairan menjadi bagian penting untuk mencegah masuknya narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Warga Batam Waspada Potensi Cuaca Ekstrem

Ia menambahkan, keberhasilan menggagalkan penyelundupan tersebut tidak hanya berdampak pada proses penegakan hukum, tetapi juga mencegah narkotika tersebut beredar di tengah masyarakat. Diperkirakan, pengungkapan itu dapat menyelamatkan 15.476 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Selain menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya narkotika, penindakan ini juga diperkirakan menghemat potensi biaya rehabilitasi yang harus ditanggung negara sekitar Rp24,745 miliar,” tegasnya Sodikin.

Sementara, Kabid Berantas dan Intelejen BNNP Kepri, Kombes Nestor Simanihuruk mengatakan hasil penyidikan bahwa kedua tersangka merupakan kurir. Keduanya dijanjikan upah hingga Rp 60 juta.

“Untuk kedua tersangka, dijanjikan upah puluhan juta. Ada yang Rp 60 juta dan ada yang Rp 20 juta,” sebut Nestor.

Menurut Nestor, atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal

609 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana.

“Ancaman hukuman Minimal 6 tahun maksimal 20 tahun sampai hukuman mati,” tutup Nestor. (*)

UPDATE