
batampos – Pemerintah Kota Batam mulai menyiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Salah satu opsi yang akan ditempuh adalah melakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), khususnya bagi pejabat struktural.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi konsekuensi yang harus dipenuhi daerah apabila pemerintah pusat memberlakukan penuh aturan batas belanja pegawai pada 2027 atau paling lambat 2028.
Menurut Amsakar, saat ini porsi belanja pegawai Kota Batam masih berada di kisaran 39 persen dari total APBD. Angka tersebut masih sekitar 9 persen di atas ketentuan ideal yang ditetapkan pemerintah pusat.
”Idealnya belanja pegawai itu 30 persen sesuai ketentuan pemerintah pusat. Sekarang kita masih berada di angka sekitar 39 persen, artinya ada selisih sekitar 9 persen yang harus kita sesuaikan,” kata Amsakar usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Batam, Rabu (10/6).
TPP Pejabat Struktural Akan Dikurangi
Amsakar menegaskan, langkah yang paling mungkin dilakukan bukan dengan mengurangi jumlah pegawai maupun memangkas penghasilan staf di level bawah.
Sebaliknya, Pemko Batam mempertimbangkan melakukan pengurangan TPP bagi pejabat struktural agar ruang fiskal daerah dapat lebih longgar.
”Kalau nanti aturan itu benar-benar harus diterapkan, maka tidak ada pilihan lain. TPP yang diterima pejabat struktural akan kita kurangi. Saya tidak mau menyentuh sampai ke staf,” ujarnya.
Menurut dia, kebijakan tersebut dinilai lebih proporsional dibandingkan harus melakukan pemotongan secara merata terhadap seluruh aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, banyak ASN yang saat ini memiliki kewajiban finansial seperti cicilan perbankan yang harus dipenuhi setiap bulan.
”Karena sebagian dari mereka juga sudah ada yang harus mencicil hutangnya di bank. ASN itu sebagian besar ada pinjaman di bank,” katanya.
PPPK Dipastikan Tidak Dikurangi
Amsakar menegaskan bahwa Pemko Batam tidak memiliki rencana mengurangi jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah diangkat.
Menurutnya, kebutuhan tenaga guru dan tenaga kesehatan justru terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan kebutuhan pelayanan publik di Kota Batam.
Ia menjelaskan, jumlah tenaga pendidik harus mengikuti pertumbuhan jumlah peserta didik dan ruang kelas yang terus bertambah setiap tahunnya.
Begitu pula dengan tenaga kesehatan yang harus seimbang dengan kebutuhan layanan kesehatan masyarakat.
”Itu satu problem yang serius. Kebutuhan kita terhadap guru dan tenaga kesehatan harus mengikuti rasio jumlah anak didik dan kebutuhan pelayanan. Pertumbuhan penduduk Batam sangat tinggi,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah daerah mengaku terus mencari formula terbaik agar kebutuhan pegawai tetap terpenuhi tanpa melanggar batas fiskal yang ditetapkan pemerintah pusat.(*)

