Sabtu, 13 Juni 2026

Amsakar Pilih Pangkas TPP Pejabat daripada Korbankan PPPK

Berita Terkait

Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad. F.M.Sya’ban

batampos – Pemerintah Kota Batam mulai menyiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

‎Salah satu opsi yang akan ditempuh adalah melakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), khususnya bagi pejabat struktural.

‎Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi konsekuensi yang harus dipenuhi daerah apabila pemerintah pusat memberlakukan penuh aturan batas belanja pegawai pada 2027 atau paling lambat 2028.

‎Menurut Amsakar, saat ini porsi belanja pegawai Kota Batam masih berada di kisaran 39 persen dari total APBD. Angka tersebut masih sekitar 9 persen di atas ketentuan ideal yang ditetapkan pemerintah pusat.

‎”Idealnya belanja pegawai itu 30 persen sesuai ketentuan pemerintah pusat. Sekarang kita masih berada di angka sekitar 39 persen, artinya ada selisih sekitar 9 persen yang harus kita sesuaikan,” kata Amsakar usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Batam, Rabu (10/6).

‎TPP Pejabat Struktural Akan Dikurangi

‎Amsakar menegaskan, langkah yang paling mungkin dilakukan bukan dengan mengurangi jumlah pegawai maupun memangkas penghasilan staf di level bawah.

‎Sebaliknya, Pemko Batam mempertimbangkan melakukan pengurangan TPP bagi pejabat struktural agar ruang fiskal daerah dapat lebih longgar.

‎”Kalau nanti aturan itu benar-benar harus diterapkan, maka tidak ada pilihan lain. TPP yang diterima pejabat struktural akan kita kurangi. Saya tidak mau menyentuh sampai ke staf,” ujarnya.

‎Menurut dia, kebijakan tersebut dinilai lebih proporsional dibandingkan harus melakukan pemotongan secara merata terhadap seluruh aparatur sipil negara (ASN).

‎Selain itu, banyak ASN yang saat ini memiliki kewajiban finansial seperti cicilan perbankan yang harus dipenuhi setiap bulan.

‎”Karena sebagian dari mereka juga sudah ada yang harus mencicil hutangnya di bank. ASN itu sebagian besar ada pinjaman di bank,” katanya.

‎PPPK Dipastikan Tidak Dikurangi

‎Amsakar menegaskan bahwa Pemko Batam tidak memiliki rencana mengurangi jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah diangkat.

‎Menurutnya, kebutuhan tenaga guru dan tenaga kesehatan justru terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan kebutuhan pelayanan publik di Kota Batam.

‎Ia menjelaskan, jumlah tenaga pendidik harus mengikuti pertumbuhan jumlah peserta didik dan ruang kelas yang terus bertambah setiap tahunnya.

‎Begitu pula dengan tenaga kesehatan yang harus seimbang dengan kebutuhan layanan kesehatan masyarakat.

‎”Itu satu problem yang serius. Kebutuhan kita terhadap guru dan tenaga kesehatan harus mengikuti rasio jumlah anak didik dan kebutuhan pelayanan. Pertumbuhan penduduk Batam sangat tinggi,” ujarnya.

‎Meski demikian, pemerintah daerah mengaku terus mencari formula terbaik agar kebutuhan pegawai tetap terpenuhi tanpa melanggar batas fiskal yang ditetapkan pemerintah pusat.(*)

ReporterM. Sya’ban

UPDATE